AWAKI Pertanyakan Dampak Operasional PT Pangeran Beton Nusantara

Pengelolaan debu, kebisingan, getaran dan limbah menjadi perhatian di tengah aktivitas industri beton di Medan Marelan.

Keterangan : Truk readymix beton cor milik PT Pangeran Beton Nusantara (PT PBN).(Ist)
WaroengBerita.com – Medan | Perkumpulan Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI) menyoroti keberadaan PT Pangeran Beton Nusantara yang menjalankan kegiatan produksi beton di Jalan Kapten Rahmat Budin No. 43, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Sorotan tersebut berkaitan dengan potensi dampak aktivitas industri terhadap lingkungan dan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi perusahaan. Sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian antara lain debu, kebisingan, getaran, lalu lintas kendaraan operasional, pengelolaan air bekas pencucian peralatan produksi, hingga pengelolaan limbah.

AWAKI menilai persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan semata-mata berdasarkan informasi atau keluhan masyarakat. Karena itu, organisasi tersebut berencana meminta klarifikasi kepada manajemen PT Pangeran Beton Nusantara sekaligus meminta informasi terkait kepatuhan lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

Ketua Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI), Bartlomeus S,ST., menilai transparansi mengenai dokumen lingkungan penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang ingin kami pastikan bukan sekadar apakah perusahaan memiliki AMDAL atau tidak. Yang lebih penting adalah dokumen lingkungan apa yang diwajibkan untuk kegiatan tersebut, berapa kapasitas produksi yang disetujui, bagaimana kewajiban pengelolaannya, dan apakah kondisi aktual di lapangan sesuai dengan dokumen yang telah disetujui,” ujarnya, Sabtu (29/8/2026).

PT Pangeran Beton Nusantara diketahui bergerak dalam produksi beton siap pakai dan menjalankan fasilitas batching plant. Dalam informasi yang dipublikasikan perusahaan, proses produksi melibatkan pencampuran semen, pasir, air serta agregat sebelum material dikirim menggunakan truck mixer.

Kegiatan tersebut membuat sejumlah aspek lingkungan menjadi relevan untuk diperiksa, terutama potensi debu dari material, kebisingan mesin, getaran kegiatan produksi, lalu lintas kendaraan berat serta pengelolaan air dari proses pencucian peralatan dan kendaraan.

Keluhan Getaran di Sekitar Sekolah

Sorotan terhadap aktivitas perusahaan semakin mengemuka setelah muncul pemberitaan mengenai keluhan warga dan lingkungan sekolah yang berada tidak jauh dari lokasi perusahaan.

Dua media lokal pada Agustus 2026 memberitakan adanya keluhan terkait getaran yang disebut dirasakan di SDN 066429, yang berada di belakang lokasi perusahaan. Getaran tersebut disebut terasa ketika aktivitas produksi berlangsung dan dinilai mengganggu konsentrasi proses belajar mengajar.

Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan lapangan. Belum ditemukan hasil pengukuran teknis yang dapat memastikan sumber getaran maupun hubungan sebab-akibat antara aktivitas perusahaan dengan kondisi bangunan yang disebut mengalami kerusakan.

Karena itu, AWAKI menilai diperlukan pemeriksaan objektif melalui pengukuran tingkat getaran oleh pihak yang memiliki kompetensi.

“Kalau ada keluhan mengenai getaran, jangan berhenti pada klaim dan bantahan. Ukur. Harus diketahui sumbernya, berapa tingkat getarannya, titik pengukurannya di mana, bagaimana metodenya, dan standar apa yang digunakan sebagai pembanding,” kata Ketua AWAKI.

Menurut AWAKI, hasil pengukuran akan menjadi dasar yang lebih kuat untuk menentukan apakah keluhan masyarakat memiliki hubungan dengan aktivitas perusahaan atau disebabkan faktor lain.

Bukan Sekadar Soal AMDAL

AWAKI juga menilai istilah AMDAL tidak boleh digunakan secara sembarangan dalam menilai kepatuhan suatu perusahaan.

Berdasarkan ketentuan lingkungan hidup, kewajiban dokumen lingkungan suatu kegiatan dapat berbeda sesuai jenis, skala dan besaran kegiatannya. Karena itu, perusahaan bisa saja diwajibkan memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL sesuai hasil penapisan dan ketentuan yang berlaku.

Industri mortar atau beton siap pakai juga termasuk kegiatan yang perlu dilihat berdasarkan klasifikasi usaha dan skala kegiatannya dalam menentukan kewajiban dokumen lingkungan.

Karena itu, AWAKI akan menelusuri apakah kegiatan PT Pangeran Beton Nusantara telah memiliki Persetujuan Lingkungan dan apakah dokumen tersebut sesuai dengan aktivitas aktual perusahaan.

Persoalan yang dinilai penting bukan hanya keberadaan dokumen, tetapi juga implementasi kewajiban yang tercantum di dalamnya.

“Kalau dokumennya ada, kita ingin melihat apakah kewajiban dalam dokumen tersebut benar-benar dijalankan. Misalnya pengendalian debu, kebisingan, pengelolaan air, limbah, drainase dan pemantauan lingkungan,” ujarnya.

Kapasitas Produksi Perlu Dicocokkan

Hal lain yang menjadi perhatian AWAKI adalah kapasitas produksi.

Dalam informasi yang dipublikasikan melalui kanal perusahaan, fasilitas batching plant disebut memiliki beberapa pilihan kapasitas produksi, mulai 30 meter kubik per jam hingga 90 meter kubik per jam.

Angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan kapasitas aktual yang beroperasi di lokasi Medan. Namun, informasi tersebut dinilai perlu dicocokkan dengan kapasitas yang tercantum dalam dokumen lingkungan dan perizinan perusahaan.

AWAKI mempertanyakan apakah kapasitas mesin yang terpasang, kapasitas yang diizinkan dan produksi aktual perusahaan berada dalam koridor yang sama.

Jika terdapat perbedaan signifikan, kondisi tersebut menurut AWAKI perlu dijelaskan kepada publik dan instansi berwenang.

Air Bekas Pencucian Mixer Jadi Perhatian

Selain udara dan suara, persoalan air juga menjadi aspek yang perlu diperiksa.

Aktivitas produksi beton dan operasional truck mixer membutuhkan proses pencucian peralatan. Air bekas pencucian tersebut perlu diketahui bagaimana sistem pengelolaannya.

AWAKI mempertanyakan apakah perusahaan memiliki tempat penampungan, sistem pengolahan atau mekanisme penggunaan kembali air hasil pencucian.

Begitu pula dengan sistem drainase di dalam kawasan perusahaan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan limpasan dari area produksi dan penyimpanan material tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

“Jangan hanya melihat cerobong atau debu. Air bekas pencucian mixer dan limpasan dari area produksi juga harus dilihat. Ke mana airnya mengalir dan bagaimana pengelolaannya harus jelas,” kata Ketua AWAKI itu.

AWAKI Minta DLH Buka Hasil Pengawasan

Untuk memperoleh gambaran objektif, AWAKI juga akan meminta klarifikasi kepada DLH Kota Medan.

Informasi yang ingin diketahui antara lain status Persetujuan Lingkungan PT Pangeran Beton Nusantara, jenis dokumen lingkungan yang dimiliki, hasil pengawasan lapangan, hasil pengujian kualitas lingkungan serta ada atau tidaknya pengaduan masyarakat.

AWAKI juga ingin mengetahui apakah DLH pernah melakukan pemeriksaan terhadap kualitas udara, kebisingan, getaran maupun air di sekitar lokasi perusahaan.

Jika pernah ditemukan pelanggaran, AWAKI meminta agar status tindak lanjut dan langkah administratif yang dilakukan pemerintah juga dijelaskan.

“Ini bukan upaya untuk menghakimi perusahaan. Kami ingin mengetahui fakta. Kalau perusahaan patuh, tunjukkan dokumennya. Kalau ada keluhan, ukur dan periksa. Kalau tidak ada pelanggaran, tentu itu juga harus disampaikan secara berimbang,” ujar Ketua AWAKI.

Perusahaan Perlu Diberi Ruang Menjelaskan

AWAKI menegaskan bahwa setiap informasi mengenai dugaan dampak lingkungan harus diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak perusahaan.

Sampai tahap penelusuran ini, belum ditemukan dokumen publik yang cukup untuk menyimpulkan bahwa PT Pangeran Beton Nusantara telah melakukan pelanggaran lingkungan.

Demikian pula, keluhan mengenai getaran di sekitar sekolah belum dapat dijadikan bukti bahwa aktivitas perusahaan merupakan penyebab kerusakan bangunan tanpa adanya pemeriksaan teknis.

Karena itu, AWAKI akan meminta penjelasan langsung dari manajemen PT Pangeran Beton Nusantara mengenai dokumen lingkungan, sistem pengelolaan limbah, pengendalian debu, kebisingan dan getaran, serta mekanisme penanganan keluhan masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan pemberitaan mengenai persoalan lingkungan tetap berpegang pada prinsip verifikasi, keberimbangan dan hak jawab.

Bagi AWAKI, persoalan utamanya bukan semata-mata keberadaan industri di tengah permukiman, melainkan apakah kegiatan usaha tersebut berjalan sesuai izin, memenuhi kewajiban lingkungan, serta mampu memastikan aktivitas produksinya tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.

Ketika dilakukan konfirmasi kepada salah satu sekolah, SDIT Aisyah Maksum, Atiqah Azizah menjelaskan bahwa dampak getaran dari PT Pangeran Beton Nusantara (PT PBN) ke sekolahnya tidak terlalu dirasakan namun debu yang menempel dengan efektifitas yang tinggi sering dirasakan terutama di ruang kelas. Dirinya juga menyampaikan, kalau pagi setelah meja dan kursi dibersihkan, siang sebentar saja meja dan kursi sudah kotor lagi.”Sementara instensitas kenderaan yang lewat dijalan Kapten Rahmad Budin biasa-biasa saja, tak mungkin dari kenderaan2 tersebut jikalau tidak dari pabrik beton itu (PT PBN, red), sedangkan jarak sekolah kami dari perusahaan jika ditarik garis lurus hanya berkisar 100 meteran saja”jelasnya kepada media, Sabtu (29/8/2026).

Atiqah juga meminta agar pihak pemerintah terkait menyikapi dampak polusi udara yang disebabkan oleh perusahaan tersebut. Ia berharap perusahaan memberikan kompensasi corporate social responsibility kepada sirkulasi lingkungan perusahaan yang berdampak.(Budi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *