Revitalisasi Lapangan Merdeka Disorot: Puldata Berlarut, Publik Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum

Enam Bulan Tanpa Tersangka, Proses Penyelidikan Kejatisu Jadi Sorotan.

WaroengBerita.com – Medan|Proses penanganan dugaan korupsi proyek revitalisasi kembali menuai sorotan. Hampir enam bulan sejak laporan resmi disampaikan pada 8 September 2025, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai proses Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) yang berlangsung cukup lama berpotensi melemahkan efektivitas penegakan hukum.

Dugaan Rekayasa Dokumen

Sorotan utama mengarah pada proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Revitalisasi Lapangan Merdeka yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCTR) Kota Medan.

Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat Surat Keputusan (SK) Panitia Peneliti Kontrak tertanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh , atau sekitar dua pekan setelah kontrak proyek diteken. SK tersebut menjadi perhatian setelah sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang tercantum namanya mengaku tidak mengetahui keterlibatan mereka dalam kepanitiaan dimaksud.

Informasi tersebut terungkap saat para ASN dipanggil untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik. Dugaan pun berkembang bahwa dokumen tersebut dijadikan dasar administratif untuk pencairan pekerjaan tambahan yang disebut-sebut merupakan perbaikan atas pekerjaan yang sebelumnya tidak dilaksanakan penyedia jasa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait belum memberikan keterangan resmi yang komprehensif mengenai polemik tersebut.

Sorotan Anggaran Pemeliharaan

Selain persoalan dokumen, perhatian publik juga tertuju pada munculnya pos anggaran pemeliharaan sebesar Rp1 miliar untuk area sekitar 500 meter persegi. Pertanyaan publik mengemuka lantaran proyek revitalisasi utama dikabarkan belum sepenuhnya rampung.

Sejumlah pengamat menilai, secara prinsip manajemen konstruksi, biaya pemeliharaan umumnya muncul setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan memasuki masa pemeliharaan sesuai kontrak.

Kritik Masyarakat Sipil

Kritik terbuka datang dari mantan aktivis, . Ia mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut.

Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti pada tahapan administratif tanpa kejelasan arah. Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tidak diskriminatif.

Hal senada disampaikan pelapor, . Ia menyatakan kekecewaannya atas belum adanya perkembangan signifikan dalam kasus tersebut.

“Jika prosesnya berlarut tanpa kejelasan, publik bisa kehilangan kepercayaan. Penanganan perkara harus transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Menunggu Kepastian Hukum

Saat ini, publik Sumatera Utara menanti langkah lanjutan dari Kejatisu. Apakah proses Puldata dan Pulbaket akan segera meningkat ke tahap penyidikan, ataukah membutuhkan waktu tambahan untuk pendalaman materi perkara.

Di tengah sorotan tersebut, asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama. Setiap pihak yang disebut dalam proses hukum berhak atas pembelaan dan klarifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun demikian, transparansi dan ketegasan penegakan hukum menjadi harapan masyarakat agar proyek strategis daerah benar-benar dijalankan sesuai prinsip tata kelola yang baik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *