Pemprov Sumut Tertibkan PETI di Kotanopan, Alat Berat Disita

Tim Terpadu hentikan tambang emas ilegal dan tegaskan komitmen penyelamatan lingkungan serta penegakan hukum

Keterangan : Pebertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui operasi penertiban terpadu di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (2/7/2026).(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Medan | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui operasi penertiban terpadu di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (2/7/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumatera Utara sekaligus respons atas informasi yang beredar mengenai masih berlangsungnya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut.

Operasi melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta instansi terkait. Kegiatan tersebut difokuskan pada penghentian aktivitas pertambangan ilegal, penegakan hukum, serta upaya penyelamatan kawasan yang mengalami kerusakan akibat eksploitasi tanpa izin.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Tim Terpadu menemukan sejumlah lokasi yang masih melakukan aktivitas penambangan emas menggunakan alat berat. Aktivitas tersebut disebut-sebut dikelola oleh pihak berinisial GD dan PW. Seluruh kegiatan yang ditemukan langsung dihentikan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah menilai praktik PETI telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Kerusakan yang ditemukan antara lain perubahan bentang alam dan morfologi sungai akibat pengerukan, kerusakan daerah aliran sungai (DAS) yang meningkatkan risiko banjir dan longsor, hilangnya vegetasi, terbentuknya lubang-lubang bekas tambang yang membahayakan masyarakat, hingga potensi pencemaran kualitas air sungai yang mengancam ekosistem.

Selain menghentikan aktivitas penambangan, tim juga melakukan identifikasi alat berat, pemeriksaan sarana pendukung operasional, serta pendataan terhadap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit excavator, aki alat berat, serta sejumlah perlengkapan operasional lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas PETI. Seluruh barang bukti diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan keberhasilan operasi ini menjadi bukti keseriusan dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

Ke depan, Tim Terpadu merekomendasikan penguatan pengawasan di wilayah rawan PETI melalui patroli rutin, penegakan hukum secara konsisten terhadap para pelaku, serta percepatan rehabilitasi kawasan yang telah mengalami kerusakan. Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih ditemukan di Sumatera Utara akan langsung dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemprov Sumut turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan praktik PETI di wilayahnya. Dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kelestarian sumber daya alam sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.(Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *