WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin (6/7/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga itu dihadiri Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., Wakil Bupati H. Jamri, ST., Sekretaris Daerah Hasan Heri Rambe, unsur Forkopimda, para kepala OPD, serta anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Arjan Priadi Ritonga menegaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Mewakili Bupati Labuhanbatu, Wakil Bupati H. Jamri memaparkan laporan realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Ia menjelaskan, target pendapatan daerah pada tahun 2025 sebesar Rp1.492.387.120.109, sedangkan realisasinya mencapai Rp1.379.352.462.629,16 atau 92,43 persen dari target yang telah ditetapkan.
Menurut Jamri, laporan pertanggungjawaban tersebut telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan daerah yang baik.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang telah bekerja sama dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyusunan laporan pertanggungjawaban ini telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah nota pengantar disampaikan, Ranperda akan dibahas lebih lanjut bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, yang disampaikan Sauqon Hilali dari Fraksi NasDem, dewan meminta agar pembahasan Ranperda dilakukan secara lebih rinci melalui komisi-komisi DPRD agar substansi pertanggungjawaban APBD dapat dikaji secara lebih mendalam.
Selain itu, DPRD juga mendorong Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Labuhanbatu meningkatkan koordinasi dalam proses perencanaan pembangunan sehingga program pemerintah dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Menanggapi berbagai pandangan fraksi, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan seluruh anggota DPRD.
Ia menilai saran dan kritik yang disampaikan merupakan bentuk dukungan terhadap penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyampaikan berbagai tanggapan, pendapat, dan saran. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sependapat bahwa Ranperda ini perlu dibahas secara komprehensif agar seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara optimal demi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Maya.
Menurutnya, berbagai masukan DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD pada tahun-tahun mendatang.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, Asisten I Sarimpunan Ritonga, Asisten II Ikramsyah Putra Nasution, Asisten III Zaid Harahap, para kepala OPD, kepala bagian, kepala badan, Direktur PDAM, Direktur RSUD, perwakilan Polres Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, serta insan pers.(AS)












