WaroengBerita.com – Sergai | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan pil ekstasi berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Dolok Masihul, Kamis (2/7/2026) malam.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial JA (20), MRS (23), keduanya warga Desa Tegal Sari, serta IBN (33), warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Satres Narkoba di Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat melakukan pengamatan, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Vario berwarna hitam yang berhenti di pinggir jalan. Ketika hendak diperiksa, pria tersebut berupaya melarikan diri. Namun, kesigapan personel di lapangan berhasil menggagalkan aksinya dan langsung mengamankan pelaku yang diketahui berinisial JA.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor. Di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram.
Dalam pemeriksaan awal, JA mengaku hanya bertugas mengantarkan barang tersebut atas perintah rekannya, MRS. Berbekal pengakuan itu, petugas bergerak cepat menuju sebuah tempat permainan biliar di Dusun II, Desa Tegal Sari, dan berhasil menangkap MRS tanpa perlawanan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada IBN yang disebut sebagai pemasok narkotika. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim Satres Narkoba melakukan penggerebekan di kediaman IBN di Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Dari saku celana IBN, polisi menyita enam butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 2,91 gram, satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu, serta empat plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto 1,04 gram.
Kepada penyidik, IBN mengaku memperoleh pasokan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial TM yang disebut berdomisili di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Informasi tersebut kini menjadi dasar pengembangan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.
Seluruh tersangka berikut barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Serdang Bedagai menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut guna membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat. Warga diimbau untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.(RM)












