WaroengBerita.com – Pelalawan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali melimpahkan lima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (7/7/2026).
Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB oleh Tim Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan di PN Pekanbaru, Jalan Teratai, Kecamatan Pekanbaru. Lima terdakwa yang dilimpahkan berinisial AS, EW, JH, Y, dan ZE, seluruhnya berasal dari Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan penyaluran pupuk subsidi pada periode 2019 hingga 2022. Bersamaan dengan pelimpahan berkas, Jaksa Penuntut Umum juga menyerahkan lima surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Dalam dakwaan primair, para terdakwa diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain terkait penyertaan dan penyesuaian pidana.
Sementara dalam dakwaan subsidair, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Proses pelimpahan selesai sekitar pukul 13.00 WIB dan selanjutnya perkara menunggu penetapan jadwal sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas korupsi di sektor pertanian.
“Pupuk subsidi harus tepat sasaran dan benar-benar diterima petani yang berhak. Setiap bentuk penyimpangan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan pelimpahan tahap penuntutan ini, jumlah perkara dugaan korupsi pupuk subsidi yang telah dibawa Kejari Pelalawan ke meja hijau terus bertambah, menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyalahgunaan program subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani.(MMD)












