WaroengBerita.com – Sergai | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AI (41) ditangkap setelah diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (29/6/2026) sore.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mewakili Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Bringin Jaya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/7/2026).
Usai mengamankan tersangka yang diketahui merupakan warga Tembung, Kabupaten Deli Serdang, petugas melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu bungkus plastik putih berukuran besar yang berisi ganja kering.
Saat dibuka, di dalamnya terdapat 13 bungkus plastik klip yang telah dikemas siap edar dengan berat bruto keseluruhan mencapai 28,47 gram.
Dalam pemeriksaan awal, AI mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengakui sengaja membagi ganja ke dalam kemasan kecil agar lebih mudah dipasarkan kepada para pembeli.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AI dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Polri berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai dan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang ditemukan,” tegas AKP Bringin Jaya.(RM)












