WaroengBerita.com – Pelalawan | Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang berlangsung di Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Rabu (8/7/2026), petugas mengungkap dua perkara narkotika dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Timur Desa Kuala Semundam. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan salah seorang terduga pelaku.
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan JR (30), seorang buruh yang berdomisili di Desa Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,15 gram yang disimpan di dalam tas selempang berwarna cokelat.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap JR, penyidik memperoleh informasi mengenai identitas orang yang diduga memasok narkotika tersebut. Tim kemudian melakukan pengembangan dan sekitar 30 menit kemudian berhasil menangkap AP (25), juga seorang buruh, di depan sebuah rumah di Desa Kuala Semundam.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan tujuh paket yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai 2,68 gram yang disimpan di dalam dompet kecil milik tersangka. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku mencapai 2,83 gram sabu.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam, satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa pelat nomor.
Berdasarkan hasil interogasi, AP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi penyidik dan kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan IPTU Alek Sinaga, SH melalui Kepala Seksi Humas AKP Thomas B. Sahaan, S.Sos mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterbitkan pada 9 Juli 2026.
Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Thomas menegaskan, Polres Pelalawan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini, kata dia, tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi seperti ini sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran sabu di wilayah Kecamatan Bandar Petalangan.
Pengungkapan dua kasus tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba menjalankan bisnis haram di wilayah tersebut.(MMD)












