Punguan Sihotang Bentuk Tim Investigasi Dugaan Penghinaan

Tim disiapkan untuk mengumpulkan bukti dan mendukung rencana pelaporan dugaan penghinaan serta penyebaran hoaks ke Polda Metro Jaya

Keterangan : Foto bersama.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Jakarta | Punguan Pomparan Raja Sigodang Ulu Sihotang se-Indonesia resmi membentuk Tim Investigasi dan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Penghinaan dan Penyebaran Berita Bohong (hoaks) sebagai langkah organisasi dalam merespons dugaan konten yang dinilai mencemarkan kehormatan dan nama baik Marga Sihotang. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar di Kantor DPD Sihotang Se-Jabodetabek, Jalan Caman Raya Nomor 7, Jatibening, Kota Bekasi, Selasa dini hari (14/7/2026).

Koordinator Tim Investigasi dan Pelaporan, Patar Sihotang, SH., MH., menjelaskan bahwa pembentukan tim merupakan tindak lanjut atas berbagai informasi yang diterima organisasi terkait dugaan penghinaan serta penyebaran informasi yang dinilai tidak benar melalui media sosial, termasuk siaran langsung di platform TikTok. Seluruh informasi tersebut, kata dia, akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum dijadikan bahan dalam proses pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Menurut Patar, langkah awal telah dilakukan melalui pertemuan internal pada 12 Juli 2026. Selanjutnya, organisasi akan menggelar rapat gabungan bersama unsur Simanjuntak Sitolu Sada Ina untuk menyamakan persepsi, menentukan langkah bersama, sekaligus memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum dalam rangka penyampaian laporan kepada Polda Metro Jaya atau institusi kepolisian lain yang berwenang.

Dalam struktur tim yang telah dibentuk, Ketua Umum Punguan Pomparan Raja Sigodang Ulu Sihotang se-Indonesia, Henri Sihotang, bertindak sebagai penanggung jawab, sedangkan Patar Sihotang dipercaya sebagai koordinator pelaksana.

Tim tersebut diberi mandat untuk melakukan pengumpulan data dan informasi awal, investigasi faktual, verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima, pengamanan alat bukti elektronik, penyusunan kronologi kejadian, hingga menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan sebagai bahan pelaporan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, tim juga bertugas menginventarisasi berbagai bukti elektronik, seperti rekaman video, audio, tangkapan layar (screenshot), tautan media sosial, maupun dokumen lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut. Seluruh bukti akan diverifikasi dan dianalisis sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Dalam menjalankan tugasnya, tim memiliki kewenangan menerima informasi dari masyarakat, meminta klarifikasi secara sukarela kepada pihak yang mengetahui peristiwa, melakukan dokumentasi lapangan, mengamankan bukti yang diperoleh secara sah, serta berkoordinasi dengan kuasa hukum maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Patar menegaskan bahwa seluruh anggota tim diwajibkan bekerja secara profesional, objektif, independen, serta menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan dan asas praduga tak bersalah. Ia memastikan tim tidak akan melakukan tindakan yang menjadi kewenangan penyidik kepolisian maupun menyebarluaskan informasi yang belum melalui proses verifikasi.

“Tim ini hanya bertugas melakukan investigasi awal, mengumpulkan dan memverifikasi data serta alat bukti, kemudian menyusun laporan yang nantinya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum. Seluruh proses akan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Punguan Pomparan Raja Sigodang Ulu Sihotang se-Indonesia, Henri Sihotang, menegaskan bahwa pembentukan tim bukan dimaksudkan untuk menciptakan konflik ataupun melakukan tindakan di luar mekanisme hukum. Menurutnya, organisasi memilih jalur hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap proses penegakan hukum serta perlindungan terhadap kehormatan organisasi dan anggotanya.

Henri berharap setiap dugaan pelanggaran hukum dapat diproses secara profesional oleh aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Ia juga mengajak seluruh Pomparan Raja Sigodang Ulu Sihotang di berbagai daerah agar tetap menjaga persatuan, menahan diri, tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar, serta mempercayakan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *