WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial JIS (31), warga Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika itu kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mengedarkan sabu, meski baru sekitar setahun menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/7/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Operasional Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik II Ipda R. Situngkir, SH langsung melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, SH mengatakan, petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya menemukan seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim melihat terduga pelaku berada di dalam sebuah rumah. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan JIS tanpa perlawanan,” ujar Aswin kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,75 gram, satu kaca pireks berisi sabu dengan berat bruto 1,38 gram, tiga sekop kecil yang terbuat dari pipet, satu alat isap sabu atau bong, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru, sebuah dompet putih, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Kepada penyidik, JIS juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial F yang berdomisili di Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Berbekal keterangan tersebut, polisi segera melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan tersangka. Namun hingga kini, pria berinisial F belum berhasil ditemukan dan masih masuk dalam daftar pencarian penyidik.
AKP Aswin menegaskan, saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Satres Narkoba terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Labuhanbatu juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Dukungan tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(AS)












