Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Kualuh Hulu

Empat terduga pelaku diamankan, petugas sita sabu hampir enam gram beserta alat transaksi.

Keterangan : Barang bukti.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (12/7/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, empat orang diamankan bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH memerintahkan tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak Sabtu (11/7/2026) malam.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, SH mengatakan, penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE., SH. Tim kemudian bergerak menuju rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

“Petugas langsung melakukan penggerebekan setelah memperoleh informasi yang cukup. Dari lokasi tersebut diamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Aswin kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial YP (35), LAS (46), S (49), dan MS (40). Saat dilakukan penggeledahan terhadap LAS, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,18 gram di dalam saku celananya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LAS mengaku memperoleh barang tersebut dari YP.

Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian menggeledah YP dan menemukan satu plastik klip berukuran besar yang berisi tujuh paket kecil diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,10 gram.

Pencarian kemudian diperluas ke area sekitar rumah. Polisi menemukan sepasang sepatu berwarna oranye yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika. Di dalamnya terdapat sarung timbangan digital yang berisi dua paket besar diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,59 gram. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar 5,87 gram bruto.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp220 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna merah tanpa pelat nomor.

Menurut AKP Aswin, YP mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan kembali. Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Simpang Sukarame, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Sementara itu, dua orang lainnya yang berada di lokasi, yakni S dan MS, masih menjalani pemeriksaan intensif setelah hasil tes urine keduanya dinyatakan positif mengandung narkotika.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu sebelum selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul pasokan narkotika yang diduga berasal dari luar wilayah Labuhanbatu Utara.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meski demikian, status hukum para pihak akan ditentukan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *