WaroengBerita.com – Denpasar |Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi serta penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang berlangsung di sejumlah titik di Kota Denpasar. Dalam operasi penindakan selama Maret hingga April 2026, aparat mengamankan delapan orang pelaku yang berasal dari dua jaringan berbeda.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan distribusi energi bersubsidi. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan intensif di beberapa wilayah, mulai dari Denpasar Utara, Denpasar Selatan, Renon hingga Denpasar Barat.
Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang, menjelaskan bahwa dalam kasus LPG subsidi, para pelaku diduga memindahkan isi tabung gas ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Modus tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan lebih besar dengan menjual kembali gas oplosan dengan harga komersial.
Menurut polisi, sebagian pelaku diketahui merupakan pemilik maupun pengelola pangkalan gas yang memanfaatkan akses distribusi subsidi untuk menjalankan praktik ilegal tersebut. Petugas turut menyita sejumlah alat pemindah gas yang digunakan dalam proses pengoplosan di beberapa lokasi penggerebekan.
Selain itu, Satreskrim Polresta Denpasar juga membongkar penyalahgunaan solar subsidi. Tiga pelaku disebut menggunakan modus pengisian berulang di stasiun pengisian bahan bakar umum dengan memanfaatkan barcode berbeda serta kendaraan bertangki modifikasi. Aparat turut mendalami dugaan keterlibatan pihak tertentu yang membantu proses pengisian guna mengelabui sistem pembatasan distribusi BBM subsidi.
Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti berupa ratusan tabung gas berbagai ukuran, mobil pikap, truk molen, tangki modifikasi, barcode BBM, alat pemindahan gas hingga uang tunai yang diduga berasal dari transaksi ilegal.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta dapat dikenakan ketentuan tambahan berdasarkan Undang-Undang Metrologi Legal.
Polresta Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi demi memastikan hak masyarakat memperoleh akses LPG dan BBM secara adil serta tepat sasaran.(*)












