WaroengBerita.com – Medan | Kuasa hukum debitur T. Tarmizi menilai proses pelelangan agunan oleh Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan diduga cacat hukum. Pasalnya, pihak bank disebut melakukan pelelangan tanah dan bangunan milik kliennya di Jalan Kutilang No. 8, Kecamatan Medan Sunggal, tanpa pemberitahuan resmi kepada debitur.
Kuasa hukum T. Tarmizi, M. Hendra, Rabu (6/5/2026), menjelaskan bahwa kliennya mengambil pinjaman kredit di Bank Mandiri Imam Bonjol pada 2019. Menurutnya, pembayaran cicilan berjalan lancar hingga akhirnya mengalami kendala pada 2020 akibat dampak pandemi Covid-19.
“Hingga Desember 2024 lalu, klien kami masih menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran sebesar Rp100 juta. Artinya sisa kewajiban tinggal sekitar Rp600 juta,” ujar Hendra kepada wartawan.
Namun, pihaknya mengaku terkejut karena sehari setelah pembayaran tersebut, tepatnya 20 Desember 2024, aset berupa tanah dan bangunan dua lantai milik T. Tarmizi disebut telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan nilai sekitar Rp630 juta dan dimenangkan oleh Yasser Chalid.
Menurut Hendra, nilai lelang tersebut jauh di bawah harga pasar. Ia menyebut rumah dan tanah tersebut sebelumnya dibeli kliennya dengan harga sekitar Rp1,7 miliar. Selain itu, pihak debitur disebut tidak pernah dilibatkan ataupun menerima pemberitahuan resmi terkait proses pelelangan.
“Klien kami tidak pernah menerima risalah lelang maupun pemberitahuan resmi sebelum eksekusi pengosongan dilakukan. Kami menilai ada dugaan pelanggaran prosedur dalam pelelangan agunan tersebut,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mengaku telah melaporkan manajemen Bank Mandiri Imam Bonjol Medan ke Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk meminta penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, T. Tarmizi mengaku sebelumnya telah memohon penundaan eksekusi pengosongan selama satu bulan kepada pihak kuasa hukum pemenang lelang, dengan alasan laporan di Polda Sumut masih berproses. Namun permintaan tersebut disebut tidak dikabulkan hingga akhirnya eksekusi pengosongan tetap dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri maupun pihak terkait lainnya mengenai tudingan tersebut.(Sri)












