WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Tempo 2 Jam Unit Reskrim Polres Labuhanbatu meringkus 1 dari 5 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dalam Operasi Sikat Toba 2023.
Pelaku berinisial IS alias centeng 30 warga Jalan Tapa Kel. Perdamean Kec. Rantau selatan itu dibekuk Polisi dilingkungan Perdamean sekira pukul 23.00 wib. Setelah dilaporkan korbannya karena pelaku bersama teman melakukan perampasan HandPone korban Reza Ikhsan Pranata (16) warga jalan Dr. Hamka Simpang mangga atas Kel. Bakaran batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu.
” Dalam Tempo 2 jam, IS alias Centeng 1 dari 5 pelaku berhasil diringkus petugas ditempat persembunyiannya yang tidak jauh dari tempat tinggal pelaku, setelah korban melaporkan perbuatan pelaku yang melakukan perampasan Handphone,” kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas Iptu Parlando kepada wartawan, Kamis (16/11/2023) di halaman Mapolres setempat.
Dijelaskan Parlando, peristiwa perampasan dengan kekerasan itu bermula, pada Senin 13 Nopember 2023 sekira pukul 21.00 wib dimana korban bersama temannya sedang duduk di pinggir Jalan H.M. Said Kel. Perdamean tepatnya didepan pabrik Hookle didatangi 5 orang pria tidak dikenal langsung mengambil 1 buah handphone android milik korban secara paksa.
“Semula korban berusaha mempertahankan HP nya yang dirampas, namun tidak berhasil disebabkan para pelaku memukuli korban, lalu para pelaku melarikan diri setelah mengambil HP korbannya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.600.000,” paparnya.
Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polres Labuhanbatu, sekira pukul 22.30 wib mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim dipimpin Kanit Pidum Ipda Yasmin Tua Purba,SE langsung bergerak ketempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.00 wib tim berhasil mengamankan 1 orang pelaku curas berinisial IS alias centeng.
“Saat diiintrogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang dibantu dengan 4 orang temannya, yang mana saat ini ke 4 pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran. Untuk itu kepada pelaku lainnya dihimbau agar segera menyerahkan diri, karena sampai kapanpun akan terus diburu,sebelum diambil tindakan tegas,” tegas Parlando.
Kemudian, setelah kejadian tersebut petugas mengabari orangtua korban dan memberitahukan bahwa anak kandungnya menjadi korban pencurian dengan kekerasan, setibanya orang tua korban, melihat anaknya mengalami luka-luka.
Melihat kondisi anak yang babak belur akibat perlakuan para pelaku langsung menemani korban membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 9 tahun,” tutup Parlando.***(AS)












