WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil menggagalkan peredaran 20 Kg narkotika jenis sabu dan 38,686 Pil ekstasi dalam pengungkapan diwilayah pesisir pantai.
Dalam perkara itu, 1 orang kurir pengantar barang haram itu juga terpaksa dihadiahi timah panas, setelah mencoba melakukan perlawanan pada saat pengembangan kasus.
Demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK dalam paparan yang digelar di Gedung Serba Guna Mapolres Labuhanbatu, Rabu (18/12/2024).
Didampingi Wakapolres Kompol H Matondang SH, Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman SH serta personel Satresbarkoba Polres Labuhanbatu, pengungkapan 20 bungkus sabu di dalam plastik bertuliskan Guan Yin Wang dan puluhan ribu pil ekstasi itu berawal Jum’at, 13 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 Wib di Jalan Lintas Ajamu Negeri Lama Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Saat itu, tim opsnal Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Sopar Budiman SH, yang menindak lanjuti informasi dari masyarakat mengenai akan adanya orang yang membawa narkotika jenis sabu sabu dengan jumlah besar, berhasil menghentikan laju mobil Toyota Rush warna Putih bernopol BK 1184 VS menuju Kota Rantauprapat.
Dari proses penyergapan, mobil tersebut dikemudikan berinisial DD alias Darwin warga Jalan Bedagai SD Inpres Kelurahan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 karung koni besar berisikan 20 bungkus plastik berukuran besar bertuliskan Guan Tin Wang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Sabu-sabu, dan 5 bungkus plastik transparan berisikan pil ekstasi berlogo Rolex sebanyak 24.124 butir serta 3 bungkus pil ekstasi berlogo Trisula sebanyak 14.557 butir, kalau ditotal 38.686 ribu butir,” terang Kapolres.
Ketika diinterogasi,sambung Bernhard, kepada petugas pelaku mengakui narkotika jenis sabu dan ribuan pil ekstasi itu diperoleh dari seorang pria bernama panggilan Anton alias AM yang dikirim dari Tanjung Balai melalui jalur air.
Kemudian, setibanya pelaku dilokasi yang ditentukan, tepatnya diperairan Sungai Sakat Kecamatan Panai Hilir barang haram tersebut langsung dari kapal dimuat kedalam mobil yang dikendarai pelaku DD alias Darwin. Setelah itu, pelaku juga menjelaskan bahwa secara keseluruhannya diperintah dipantau melalui telpon seluler oleh seorang pria bernama Gompar Manurung warga Tanjung Balai yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran.
“Hasil dari pemeriksaan, pelaku tidak mengenal si pemesan barang di Kota Rantauprapat. Pelaku juga mengakui, bila mana narkotika itu diantarkan sampai tujuan, dianya diupah sebesar Rp. 2 juta per 1 bungkusnya yang ditotal senilai Rp. 48.000.000,” paparnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa 20 bungkus plastik besar bertuliskan Guan Yin Wang warna Emas seberat, 20,100 gram, 5 bungkus plastik transparan warna kuning berisikan pil ekstasi berlogo Rolex sebanyak, 24,129 butir, 3 bungkus plastik warna Merah berisikan Pil ekstasi berlogo Trisula sebanyak 14,557 butir, 1 unit, Handphone Android merk ViVo warna biru, 1 unit Handphone Nokia warna Abu Abu, 1 lembar STNK Mobil Toyota Rush Nopol BK 1184 VS.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal, 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana, Penjara Seumur Hidup, atau Pidana penjara paling lama 20 tahun, dan Pidana penjara paling singkat 6 tahun. (AS)












