WaroengBerita.com – Pelalawan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Hendri Wiro Canyono ditangkap di kediamannya di Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, dalam pengembangan kasus yang sebelumnya berhasil diungkap polisi.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Niran, yang mengaku memperoleh sabu dari Hendri Wiro Canyono. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, Hendri mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial BH. Identitas pemasok tersebut kini masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Pelalawan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Pelalawan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH., MH menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi. Mari bersama-sama kita berantas narkoba demi masa depan generasi muda dan mewujudkan Pelalawan Bersinar,” tegas IPTU Haryanto Alex Sinaga.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan BH yang diduga sebagai pemasok sabu serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut. Polres Pelalawan juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkoba.(MMD)












