WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Peredaran narkotika jaringan lintas daerah kembali digagalkan aparat di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Intel Kodim 0209/LB menangkap seorang pria yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 3,87 kilogram.
Pria berinisial MRY alias Yanto, 26 tahun, warga Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap saat menumpang Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Bilah Barat, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang disebut baru datang dari Malaysia dan melakukan perjalanan menuju Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Pria tersebut diduga membawa narkotika dan akan melintas di wilayah Kabupaten Labuhanbatu menggunakan bus ALS.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim gabungan yang dipimpin Kasat Narkoba, Kanit Idik I, Kanit Idik II, tim Opsnal Satresnarkoba bersama personel Intel Kodim 0209/LB,” kata Wahyu dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memantau kendaraan yang sesuai dengan informasi. Tak lama berselang, bus ALS bernomor polisi BK 7819 LD melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Gedung Olahraga (GOR) Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat.
Petugas menghentikan bus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang beserta barang bawaan mereka.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan MRY. Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap barang bawaannya.
Di bawah tempat duduk pelaku, petugas menemukan sebuah tas ransel berwarna hijau. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,87 kilogram.
Dijanjikan Upah Rp20 Juta per Kilogram
Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, MRY mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang disebut merupakan warga Malaysia.
Narkotika itu rencananya dibawa menuju Lampung.
Pelaku, menurut keterangan polisi, dijanjikan upah Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantar sampai tujuan. Namun, sebelum perjalanan, pelaku baru menerima uang jalan sebesar Rp3 juta.
MRY bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku. Dalam perkara narkotika dengan jumlah dan unsur sebagaimana dipersangkakan, tersangka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik dan hasil proses hukum.
Sinergitas TNI-Polri
Pengungkapan tersebut mendapat apresiasi dari Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P. Ia menilai keberhasilan menangkap pelaku sekaligus mengamankan hampir empat kilogram sabu merupakan hasil kerja sama dan sinergitas aparat.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang berada di lapangan dan berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku peredaran narkoba. Sinergitas TNI dan Polri harus terus diperkuat dalam upaya memberantas narkotika,” ujar Hanung.
Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.Og., MKM., juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/Labuhanbatu.
Menurut Maya, kerja sama antarlembaga menjadi salah satu faktor penting dalam menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan sinergitas Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/Labuhanbatu dalam upaya pengungkapan dan pemberantasan narkoba,” katanya.
Apresiasi serupa disampaikan Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara M. Hendro, S.KM., M.Kes. Ia berharap sinergitas TNI dan Polri terus diperkuat sehingga peredaran narkotika di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara dapat ditekan.
Pengungkapan 3,87 kilogram sabu tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Aparat masih perlu mendalami asal-usul barang, jaringan pemasok, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.(AS)












