Pembentukan Pokmas Pala Bersinar Disorot, LSM STRATEGI Duga Ada Indikasi KKN

Proses pembentukan pengurus dipersoalkan; dugaan penarikan uang dan minimnya keterwakilan warga diminta diverifikasi.

WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) “Pala Bersinar” di Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) STRATEGI menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pembentukan kelompok yang nantinya akan mengelola kegiatan bersumber dari anggaran pemerintah tersebut.

Kabid Investasi LSM STRATEGI Tebing Tinggi, Roy Mansyah, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan pengondisian dalam pembentukan kepengurusan Pokmas. Salah satu informasi yang menurut dia perlu diverifikasi adalah dugaan adanya penarikan sejumlah uang terhadap calon pengurus sebelum proses pembentukan berlangsung.

“Bahwa sebelum pembentukan Pokmas, lurah setempat diduga telah melakukan penarikan uang terhadap para calon pengurus Pokmas, khususnya Ketua, Sekretaris dan Bendahara,” ujar Roy kepada wartawan di Tebing Tinggi, Senin (7/9/2026).

Menurut Roy, persoalan lain berkaitan dengan transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam menentukan kepengurusan. Ia menyebut pembentukan Pokmas bidang pemberdayaan tidak dilakukan melalui rapat yang melibatkan perwakilan dari empat lingkungan di Kelurahan Bandar Utama.

Sebaliknya, kata dia, susunan kepengurusan diduga telah ditentukan oleh pihak kelurahan. Ketua Pokmas yang kemudian ditetapkan disebut berasal dari Lingkungan I.

Kondisi serupa, lanjut Roy, terjadi dalam pembentukan Pokmas bidang pembangunan fisik. Rapat pembentukan disebut tidak menghadirkan perwakilan masyarakat dari setiap lingkungan. Dari informasi yang diterima LSM STRATEGI, tujuh warga yang hadir dalam rapat tersebut seluruhnya berasal dari satu lingkungan.

Persoalan semakin menjadi perhatian ketika dalam rapat yang turut dihadiri pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sempat muncul kesepakatan mengenai komposisi kepengurusan.

Calon ketua yang tidak terpilih dalam proses pemilihan disebut akan tetap dimasukkan ke dalam kepengurusan sebagai sekretaris atau bendahara. Namun, menurut Roy, susunan akhir yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) lurah justru tidak sepenuhnya mencerminkan kesepakatan tersebut.

“Usai pemilihan, Lurah Bandar Utama tetap menerbitkan SK dengan susunan pengurus yang sebelumnya telah ditetapkan sendiri,” kata dia.

Status Domisili Ketua Pokmas Ikut Dipertanyakan

LSM STRATEGI juga mempertanyakan status domisili Ketua Pokmas yang disebut terpilih dari Lingkungan IV. Roy menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan memang memiliki KTP setempat, tetapi keluarga, termasuk istri dan anak, disebut sudah tidak berdomisili di kelurahan tersebut.

Tempat tinggal yang bersangkutan juga disebut berstatus sewa atau kontrak.

Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa temuan awal dan klaim dari LSM STRATEGI. Verifikasi terhadap dokumen kependudukan, alamat domisili, serta mekanisme pemilihan pengurus diperlukan untuk memastikan kebenarannya.

Roy mengatakan dugaan tersebut penting ditelusuri karena Pokmas Pala Bersinar akan menjalankan kegiatan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

“Apabila dugaan ini benar, maka pengelolaan Dana Kelurahan yang disalurkan melalui Pokmas dikhawatirkan banyak dimanipulasi untuk mencari keuntungan pribadi sekaligus mengembalikan uang yang telah ditarik sebelumnya dari para pengurus yang ditunjuk,” ujarnya.

Sejumlah kegiatan yang disebut akan dilaksanakan Pokmas Pala Bersinar antara lain pembangunan jalan di Jalan Pala Lingkungan III dengan anggaran sekitar Rp45,37 juta, rehabilitasi jalan di Jalan KF Tandean Gang Kayu Manis Lingkungan IV senilai Rp44,25 juta, serta pembangunan bak kontainer senilai Rp50 juta.

Selain kegiatan fisik, terdapat pula sejumlah program sosialisasi dan pelatihan yang pendanaannya bersumber dari APBD 2026.

LSM Siapkan Pengaduan

LSM STRATEGI menyatakan tidak ingin berhenti pada informasi awal. Mereka berencana melakukan verifikasi lapangan, termasuk menelusuri proses pembentukan Pokmas, mekanisme pemilihan pengurus, dokumen SK, daftar peserta rapat, serta penggunaan anggaran kegiatan.

Hasil penelusuran tersebut selanjutnya akan menjadi dasar bagi LSM STRATEGI untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kepada instansi yang berwenang apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.

Langkah tersebut dinilai penting agar dugaan KKN tidak hanya berhenti sebagai tudingan, melainkan dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, Lurah Bandar Utama, M. Rizal Pane, belum berhasil dihubungi untuk memberikan klarifikasi mengenai tudingan tersebut.

Dengan demikian, dugaan penarikan uang, pengondisian kepengurusan, serta persoalan domisili Ketua Pokmas yang disampaikan LSM STRATEGI masih memerlukan konfirmasi dari pihak kelurahan dan pemeriksaan terhadap dokumen terkait.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *