BPK Temukan Kelebihan Bayar Ratusan Juta Kegiatan Sosper DPRD: Volume Pengadaan Diduga Fiktif dan “Copy-Paste”

Jejak Digital LPJ Copy-Paste: Tiga Kegiatan Berbeda, Nilai Temuan Identik Presisi.

Keterangan : Ilustrasi gambar.(Ist)

WaroengBerita.com – Medan | Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2025 mengungkap temuan serius di Sekretariat DPRD Kota Medan. Belanja kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ditemukan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, yang memicu indikasi kelebihan pembayaran hingga ratusan juta rupiah akibat manipulasi volume pengadaan di lapangan.

Berdasarkan dokumen perhitungan kelebihan pembayaran yang salinannya diperoleh redaksi, BPK mendeteksi modus pemangkasan volume barang dan jasa secara masif pada kegiatan Sosper yang dilaksanakan oleh sejumlah anggota DPRD pada bulan Maret 2025. Uniknya, pola pemangkasan anggaran tersebut persis sama di beberapa kegiatan, memicu dugaan adanya praktik manipulasi administratif yang terstruktur (copy-paste laporan pertanggungjawaban).

 

Modus Potong Setengah Volume

Salah satu contoh kasus yang tercatat dalam dokumen pemeriksaan adalah kegiatan Sosper yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD berinisial DRS. M di Jl. Mangkara No. 55, Kecamatan Medan Petisah pada tanggal 8 dan 9 Maret 2025 dengan rekanan penyedia CV. N.

Dalam dokumen pesanan tertulis pengadaan 1.000 paket Seminar Kit senilai Rp60.000.000,00 dan 1.000 kotak Nasi Kotak/Snack senilai Rp52.000.000,00. Namun, hasil audit fisik lapangan oleh BPK membuktikan bahwa volume yang senyatanya disediakan oleh penyedia hanya 500 paket atau tepat setengah dari yang dilaporkan.

Tidak hanya itu, biaya akomodasi lapangan seperti sewa kursi, sewa tenda, dan sewa sound system juga dipangkas setengah dari volume pesanan asli. Akibatnya, pada satu titik kegiatan Sosper ini saja, BPK mencatat jumlah bruto yang dibayarkan mencapai Rp136.727.534,00, padahal yang seharusnya dibayarkan hanyalah Rp69.946.534,00. Dari satu kegiatan ini, negara dirugikan sebesar Rp66.781.000,00 (atau Rp60.163.063,06 setelah dipotong pajak).

 

Pola Duplikasi dan Lokasi Sama

Indikasi adanya manipulasi administrasi semakin menguat setelah ditemukan berkas perhitungan kelebihan bayar pada kegiatan Sosper milik legislator lain, yakni AAH dan DRS. M (pada lokasi berbeda), yang menggunakan penyedia berbeda (CV. Nabila  dan CV. Saudara Sahabat Sejati).

Meskipun nama anggota dewan, tanggal pelaksanaan, dan jenis perdanya berbeda, rincian jumlah kelebihan bayar bersih yang ditemukan BPK persis sama secara instan hingga ke digit terakhir, yakni sebesar Rp60.163.063,06 per kegiatan. Ketiganya mencantumkan jumlah pemesanan fiktif yang seragam, yaitu 1.000 paket pesanan yang dimanipulasi menjadi hanya 500 paket pada volume pemeriksaan riil.

Merujuk pada Prinsip Substansi Mengungguli Formal (Substance Over Form) dalam Peraturan Daerah, BPK menegaskan bahwa seluruh transaksi keuangan daerah wajib dicatat dan disajikan sesuai dengan realitas ekonomi di lapangan, bukan sekadar memenuhi formalitas tanda terima di atas kertas. Hingga berita ini diturunkan, Sekretariat DPRD Kota Medan belum memberikan jawaban resmi terkait langkah pengembalian sisa kelebihan bayar tersebut ke Kas Daerah.

 

AWAKI Sayangkan Sikap Legislator Tidak Jujur Gunakan Uang Rakyat

Ketua Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI), Barto sangat menyanyangkan cara-cara legislator dari partai berlogo “Mercy” itu menggunakan uang rakyat. Menurutnya, sikap tak terpuji itu tidak perlu dilakukan para legislator untuk menguntungkan pribadi atau tim suksesnya. “Apalagi pelaksanaan kegiatan sosper untuk masyarakat dimanipulasi untuk laporan pertanggung jawaban , dimana tempat/lokasi yang sama dan volume pengadaan yang diduga fiktif, hancur hatiku,” sindirnya.

Dari hasil penelusuran data yang dilakukan perkumpulan Aliansi Wartawan Anti Korupsi, dirinya meyakini Belanja kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tahun 2025 yang menjadi temuan BPK RI tak hanya berhenti di tahun 2025 itu saja tetapi di tahun 2026,,”kami banyak menemukan anomali-anomali dalam pelaksanaan kegiatan sosper.”

Dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat baik media, lembaga swadaya masyarakat untuk mengawal penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tepat sasaran dan bisa dinikmati semua masyarakat bukan dinikmati kroni-kroni tertentu.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *