WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Pemerintah Kota Tebing Tinggi meraih predikat “Informatif” dalam ajang Keterbukaan Informasi Publik KI Sumut Award 2026. Penghargaan tersebut diterima melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi dalam acara penganugerahan di Aula Raja Inal, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (20/10/2026).
Pencapaian ini diraih di tengah peningkatan standar penilaian dibandingkan periode sebelumnya. Tahun ini, ambang batas nilai untuk memperoleh predikat Informatif dinaikkan dari 80 menjadi 90 poin, sehingga badan publik dituntut semakin serius dalam menyediakan layanan informasi yang transparan dan mudah diakses.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, sebanyak 24 pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara masuk kategori Informatif. Sementara itu, tiga daerah berstatus Menuju Informatif, lima daerah masuk kategori Tidak Informatif, dan satu daerah tidak mengisi instrumen penilaian. Kota Tebing Tinggi menjadi salah satu daerah yang berhasil memenuhi standar tertinggi tersebut.
Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., yang mewakili Gubernur dalam penyerahan penghargaan, menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh dipandang sebatas pemenuhan kewajiban administratif. Menurutnya, transparansi harus menjadi budaya kerja di seluruh jajaran pemerintahan.
“Tujuan utama kita bukan sekadar meraih penghargaan, tetapi memastikan masyarakat betul-betul merasakan manfaat keterbukaan informasi. Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan adalah cara kita melayani sekaligus membangun kepercayaan publik,” ujar Surya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta pemanfaatan teknologi digital. Namun, upaya tersebut harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hafidha Farwa, turut mengingatkan bahwa penilaian keterbukaan informasi bukan sekadar alat ukur kepatuhan badan publik. Evaluasi tersebut diharapkan menjadi pendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
“Perkuat peran PPID agar lebih responsif, dan pastikan transformasi digital benar-benar memperluas akses informasi masyarakat,” pesannya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution, menyebut hasil penilaian sebagai gambaran perkembangan sekaligus bahan evaluasi bagi badan publik di daerah. Ia berharap seluruh instansi terus meningkatkan kualitas penyediaan informasi yang akurat, disampaikan secara berkala, dan mudah diakses masyarakat.
Menanggapi penghargaan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, menyampaikan apresiasi atas capaian yang diraih. Ia menegaskan bahwa predikat Informatif harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pelayanan informasi publik.
“Predikat Informatif ini bukan sekadar pencapaian seremonial, melainkan pendorong bagi kami untuk terus berbenah. Keterbukaan informasi adalah soal bagaimana pemerintah hadir memberikan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat,” tegas Ghazali.
Ke depan, Pemko Tebing Tinggi melalui Diskominfo akan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, mengoptimalkan fungsi PPID, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi melalui kanal digital. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan masyarakat memperoleh informasi publik secara lebih cepat dan mudah, sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Meski demikian, predikat Informatif juga menjadi tantangan untuk menjaga konsistensi pelayanan. Kualitas keterbukaan informasi pada akhirnya tidak hanya diukur dari penghargaan, tetapi juga dari kemudahan masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan serta kemampuan pemerintah merespons permohonan informasi secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.(RM)












