Residivis Diduga Edarkan Sabu, 11 Paket Diamankan di Londut

Polsek Kualuh Hulu menangkap pria 37 tahun di belakang rumah; sabu seberat 2,13 gram dan sejumlah barang bukti disita.

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Labuhanbatu Utara kembali diungkap aparat kepolisian. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Dusun II, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Senin (7/9/2026) malam.

Pria berinisial HA alias G (37) diamankan petugas saat berada di belakang rumahnya. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis dalam kasus narkotika.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan Desa Londut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H. Ia memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, S.E., S.H., melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dilaporkan.

“Setibanya di lokasi, tim melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang melakukan aktivitas terkait narkotika di belakang rumahnya,” kata Kasi Humas, Selasa (8/9/2026).

Petugas kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap HA alias G.

Dari kantong celana bagian depan sebelah kanan, polisi menemukan sebuah dompet kecil bermotif bunga. Di dalamnya terdapat sejumlah plastik klip transparan yang berisi kristal yang diduga sabu.

11 Paket Sabu Disita

Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 11 paket sabu yang terdiri atas 10 plastik klip transparan berukuran kecil dan satu plastik klip berukuran sedang.

Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 2,13 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita satu plastik klip kecil kosong, satu unit telepon seluler Vivo berwarna biru, sebuah dompet kecil bermotif bunga, serta uang tunai Rp260.000.

Dalam pemeriksaan awal, HA alias G disebut mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial K yang diduga berdomisili di wilayah Kabupaten Asahan.

Polisi selanjutnya membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Polisi Persempit Ruang Gerak Pengedar

Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujar Kasi Humas.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Status dan keterlibatan tersangka akan ditentukan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *