Disergap Saat Narkoba, Polisi Sita 1,32 Gram Sabu Dari Pelaku

Keterangan : Pelaku dan barang bukti saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.(Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu l Polisi dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali meringkus seorang pria berinisial PI alias Edom (24), warga Jalan Lintas Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan pria 24 tahun itu, pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Kampung Padang, Kelurahan Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

“Hasil dari penyergapan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti narkoba saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Dijelaskan Kasi Humas, keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba di kecamatan Pangkatan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang resah melihat maraknya peredaran narkoba dilingkungan mereka.

Menindaklanjuti info tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idok ll Ipda R. Situngkir, SH., terjun kelokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya lokasi, tim opsnal melakukan pemetaan dan petugas melihat ada seseorang sama dengan ciri-ciri pelaku yang diinformasikan sedang duduk santai disamping sepeda motor sambil memperhatikan seseorang yang memesan barang haram dibawanya.

“Tak mau buruannya lepas, tim langsung menyergap pelaku tanpa ada perlawanan dan ketika dilakukan penggeledahan awal dilokasi , petugas menemukan sejumlah barang bukti,”ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni, 1 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 gram bruto, 1 unit handphone merk Samsung warna merah muda, serta 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan pelaku.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *