Polresta Denpasar Bongkar Sindikat Oplos LPG dan Solar Subsidi

Delapan Pelaku Diamankan, Polisi Sita Ratusan Tabung Gas dan Tangki Modifikasi.

Keterangan : Kapolres Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media, Rabu (6/5/2026).(Ist)

WaroengBerita.com – Denpasar | Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi serta penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dalam operasi penindakan yang berlangsung sepanjang Maret hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang pelaku yang berasal dari dua jaringan berbeda dan beroperasi di sejumlah wilayah Kota Denpasar.

Kapolresta Denpasar Leonardo David Simatupang menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi subsidi pemerintah. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif di kawasan Denpasar Utara, Denpasar Selatan, Renon, hingga Denpasar Barat.

Dalam kasus pengoplosan LPG subsidi, para pelaku yang sebagian diketahui merupakan pemilik dan pengelola pangkalan gas 3 kilogram diduga memindahkan isi tabung subsidi ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Gas oplosan tersebut selanjutnya dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan besar.

Petugas menggerebek sejumlah lokasi saat para pelaku tengah melakukan pemindahan isi tabung menggunakan alat khusus. Dari lokasi, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat pemindahan gas, kendaraan operasional, hingga sejumlah perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Sementara itu, dalam pengungkapan penyalahgunaan solar subsidi, tiga pelaku diketahui menggunakan modus pengisian berulang di SPBU dengan barcode berbeda serta memanfaatkan kendaraan bertangki modifikasi. Polisi juga menemukan dugaan keterlibatan oknum tertentu yang membantu proses pengisian menggunakan barcode khusus guna mengakali sistem pembatasan distribusi BBM subsidi.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita mobil pikap, truk molen, tangki modifikasi, barcode BBM, hingga uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi ilegal.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Para tersangka juga dikenakan ketentuan tambahan dalam Undang-Undang Metrologi Legal,” ujar Kapolres, Rabu (6/5/2026).

Polresta Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan distribusi subsidi pemerintah demi memastikan hak masyarakat memperoleh akses energi secara adil, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *