Pemkab Taput Dorong RUU Masyarakat Adat Perjelas Pengelolaan Hutan

Wabup Denny Lumbantoruan Soroti Pemahaman Masyarakat dan Aturan Teknis.

Keterangan : Foto bersama.(Ist)

WaroengBerita.com – Taput | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) yang diwakili Wakil Bupati Denny Parlindungan Lumbantoruan menghadiri kunjungan kerja Tim Badan Legislasi DPR RI di Hotel Labersa, Balige, Kabupaten Toba, Sabtu (9/5/2026). Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai langkah menghadirkan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia, khususnya kawasan Danau Toba.

Kegiatan dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung dan dihadiri Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, Ephorus HKBP Victor Tinambunan, para kepala daerah kawasan Danau Toba, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Taput menyoroti masih adanya kesenjangan pemahaman masyarakat terhadap berbagai produk hukum terkait masyarakat hukum adat dan pengelolaan kawasan hutan.

“Ada keterbatasan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum yang telah terbit. Ketika SK sudah keluar, masyarakat menganggap seluruh kawasan bisa langsung dikelola,” ujar Denny.

Menurutnya, pemanfaatan kawasan hutan masyarakat adat tetap memiliki batasan dan ketentuan yang harus dipahami bersama. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan yang diperbolehkan lebih diarahkan pada optimalisasi potensi hasil hutan non-kayu dan tetap memerlukan tahapan lanjutan melalui petunjuk teknis pelaksanaan.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menilai perlu adanya pendampingan dan pertemuan lanjutan agar masyarakat hukum adat memahami hak, kewajiban, serta ruang lingkup pengelolaan hutan yang diatur negara.

Selain itu, Denny juga berharap nantinya RUU Masyarakat Adat mengatur lebih rinci mengenai keberlanjutan pengelolaan lahan adat dan perlindungan lingkungan hidup agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Hendaknya dalam undang-undang tersebut nantinya juga diatur terkait lanjutan pengelolaan lahan termasuk pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara siap mendukung perwujudan undang-undang terkait masyarakat hukum adat ini,” tegasnya.

Pembahasan RUU Masyarakat Adat sendiri dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam menjaga identitas budaya, hak ulayat, serta keberlanjutan lingkungan di kawasan Danau Toba dan wilayah adat lainnya di Indonesia.(Brt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *