DPRD Labuhanbatu Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Persetujuan bersama menjadi pijakan evaluasi tata kelola keuangan sebelum memasuki tahapan penilaian Gubernur Sumut.

Keterangan : Foto bersama.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu bersama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu, Jalan SM Raja, Rantau Selatan, Selasa (28/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga didampingi para wakil ketua. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., Wakil Bupati H. Jamri, S.T., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati Maya Hasmita menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama serta berbagai masukan yang diberikan selama proses pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD.

Menurutnya, persetujuan bersama tersebut bukan sekadar menjadi penutup siklus pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga merupakan momentum evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan di masa mendatang.

“Segenap saran, masukan, maupun tanggapan dari Badan Anggaran, Komisi, hingga Fraksi-Fraksi DPRD akan menjadi catatan berharga bagi Pemkab Labuhanbatu. Ini menjadi panduan kami untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di masa mendatang,” ujar Maya Hasmita.

Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh OPD, dan DPRD selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sebelum pengambilan keputusan, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Labuhanbatu, Fenry Patar Tua Nababan, menyampaikan laporan hasil pembahasan sekaligus menegaskan bahwa penyusunan Raperda telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur mekanisme penyusunan hingga pertanggungjawaban pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, tahapan berikutnya adalah penyampaian dokumen kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Setelah melalui proses evaluasi, Raperda akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2025.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *