Yayasan Riau Alam Lestari Desak BPK Audit Pengelolaan Lahan Agrinas di Riau

Transparansi produksi dan keuangan menjadi sorotan setelah Agrinas menerima pengelolaan jutaan hektare aset perkebunan negara.

Keterangan : Ketua Yayasan Riau Alam Lestari, Apul Sihombing.(Ist)

WaroengBerita.com – Pelalawan | Ketua Yayasan Riau Alam Lestari Apul Sihombing mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan keuangan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), khususnya wilayah Riau. Audit dinilai penting untuk memastikan pengelolaan aset perkebunan negara berlangsung transparan dan akuntabel setelah adanya penyerahan lahan hasil penguasaan kembali negara kepada Agrinas.

Apul mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun organisasinya, areal perkebunan yang dikelola Agrinas secara nasional mencapai sekitar 1,7 juta hektare pada 2025. Angka tersebut sejalan dengan keterangan resmi Agrinas yang menyebut perusahaan mengelola sekitar 1,7 juta hektare sepanjang 2025, sebelum luas areal yang dipercayakan meningkat menjadi sekitar 4,11 juta hektare pada 2026.

Untuk wilayah Riau, Apul menyoroti lahan yang berasal dari berbagai proses penguasaan kembali negara, termasuk aset eks Duta Palma dan kawasan yang ditertibkan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Kejaksaan Tinggi Riau sebelumnya mencatat adanya penyerahan pengelolaan aset perkebunan PT Duta Palma kepada PT Agrinas Palma Nusantara di Riau dengan luas sekitar 84.404 hektare pada Maret 2025. Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut penyerahan tahap pertama secara nasional seluas sekitar 221.868 hektare.

Apul kemudian membuat ilustrasi mengenai potensi produksi dengan asumsi setiap hektare menghasilkan dua ton tandan buah segar (TBS) per bulan. Jika asumsi tersebut diterapkan terhadap 1,7 juta hektare lahan produktif, secara matematis potensi produksinya mencapai sekitar 3,4 juta ton TBS per bulan.

“Pertanyaannya, bagaimana hasil produksi tersebut dicatat, dikelola, dan digunakan? Ini yang menurut kami harus dibuka secara transparan kepada publik,” kata Apul, Sabtu (26/9/2026), di Pekanbaru.

Namun, angka produksi tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan asumsi, bukan data produksi aktual Agrinas. Tingkat produktivitas perkebunan dapat berbeda-beda bergantung pada kondisi tanaman, umur tanaman, luas areal yang benar-benar produktif, jenis lahan, musim dan faktor operasional lainnya.

Karena itu, Apul meminta BPK melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola keuangan dan pengelolaan aset Agrinas di Riau. Menurut dia, audit diperlukan untuk memberikan gambaran yang dapat diverifikasi mengenai luas lahan yang benar-benar dikelola, produktivitas, volume TBS, penjualan, biaya operasional hingga penerimaan perusahaan.

“Transparansi keuangan PT Agrinas, khususnya yang ada di Riau, harus menjadi perhatian. BPK harus segera turun melakukan audit agar publik mengetahui bagaimana aset negara tersebut dikelola,” ujarnya.

Dorongan audit tersebut muncul di tengah semakin besarnya mandat yang diberikan pemerintah kepada Agrinas. Pada Mei 2026, Agrinas menyatakan menerima tambahan sekitar 2,37 juta hektare lahan negara dari hasil penguasaan kembali kawasan hutan. Dengan tambahan tersebut, total kawasan yang dipercayakan kepada Agrinas disebut mencapai sekitar 4,12 juta hektare.

Dalam informasi resmi perusahaan, hingga akhir 2025 sekitar 730 ribu hektare dari total sekitar 1,7 juta hektare yang dipercayakan kepada Agrinas telah memiliki tanaman sawit aktif. Artinya, luas areal yang dikelola tidak dapat secara otomatis disamakan dengan luas kebun sawit yang seluruhnya produktif.

Agrinas juga melaporkan surplus operasional pengelolaan aset perkebunan sebesar Rp2,86 triliun pada 2025. Perusahaan menegaskan angka tersebut merupakan surplus operasional dari pengelolaan aset perkebunan dalam rangka penugasan pemerintah dan bukan laba perseroan. Pada tahun yang sama, Agrinas melaporkan laba bersih Rp27,9 miliar dari bisnis jasa konsultasi konstruksi.

Apul menilai informasi mengenai pendapatan, biaya pengelolaan, produksi dan hasil pemanfaatan aset negara perlu dapat diuji secara independen melalui pemeriksaan lembaga yang berwenang.

“Yang kami dorong adalah keterbukaan. Masyarakat harus mengetahui bagaimana aset negara yang begitu besar dikelola dan berapa manfaat yang kembali kepada negara,” katanya.

Ia juga menyampaikan kritik terhadap struktur dan komposisi pengelola Agrinas. Namun, pernyataan mengenai dugaan bahwa pengelolaan lahan hanya akan menguntungkan kelompok tertentu merupakan pandangan dan kekhawatiran yang disampaikan Apul, bukan fakta yang telah terbukti secara hukum.

Sementara itu, pemerintah melalui Satgas PKH menyatakan penertiban dan penguasaan kembali kawasan dilakukan dalam rangka memastikan kawasan yang sebelumnya bermasalah dalam pemanfaatannya kembali berada dalam penguasaan negara. Kejaksaan juga menyebut aset hasil penguasaan kembali tersebut dikelola melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Apul berharap pemeriksaan terhadap pengelolaan Agrinas di Riau tidak hanya melihat laporan keuangan, tetapi juga mencakup rekonsiliasi antara luas lahan, status aset, produksi TBS, penjualan, biaya operasional, pembayaran kewajiban, serta manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat sekitar.

“Rakyat berhak mengetahui bagaimana tata kelola aset negara ini berjalan. Jangan sampai ada persoalan dalam pengelolaannya yang baru diketahui setelah muncul kerugian,” ujarnya.

Redaksi membuka ruang bagi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), BPK, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, data pembanding dan penjelasan atas pernyataan yang disampaikan Ketua Yayasan Riau Alam Lestari Apul Sihombing.(MMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *