WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AN alias Agus Nawan, yang disebut bekerja sebagai karyawan salah satu rumah sakit di Labura. Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Toba 2026.
Agus diamankan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, tepatnya di Rumah Sakit Tiga Bersaudara.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan SH, mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK, mengatakan polisi mengamankan satu unit telepon seluler merek OPPO berwarna ungu yang diduga merupakan milik korban.
“Dari tangan terduga, polisi mengamankan satu unit telepon seluler merek OPPO warna ungu yang diduga merupakan barang milik korban,” ujar Aswin, Jumat (2/10/2026).
Rumah Ditinggal Pengajian
Kasus tersebut bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban bernama Taslima meninggalkan rumahnya di Dusun III Kampung Lalang, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, untuk mengikuti pengajian.
Sebelum berangkat, korban mengaku telah memastikan jendela dan pintu dapur bagian belakang rumah dalam kondisi tertutup dan terkunci.
Namun, ketika kembali ke rumah, korban mendapati jendela samping dan pintu belakang dalam keadaan terbuka. Curiga telah terjadi pencurian, korban kemudian memeriksa seluruh bagian rumah.
Dari pemeriksaan tersebut, sejumlah barang berharga dilaporkan hilang. Barang yang raib antara lain satu dompet berwarna cokelat berisi uang tunai sekitar Rp1,8 juta, satu gelang emas seberat 3,21 gram, serta satu unit ponsel OPPO A78 5G yang sebelumnya diletakkan di atas steling ruang tamu.
Akibat kejadian itu, korban melaporkan kerugian sekitar Rp13,3 juta. Korban kemudian menghubungi seorang saksi bernama Eva dan bersama-sama mencari barang yang hilang di sekitar rumah, namun tidak ditemukan.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kualuh Hulu. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/165/VII/2026/SPKT/POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 4 Juli 2026.
Terungkap dari Jejak IMEI
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus melacak keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang.
Hampir tiga bulan kemudian, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan telepon seluler yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Tim Opsnal kemudian bergerak ke Rumah Sakit Tiga Bersaudara di kawasan Jalinsum Kampung Pajak. Di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang sedang menggunakan ponsel yang dicurigai sebagai barang milik korban.
Pria tersebut mengaku bernama Agus Nawan. Polisi kemudian memeriksa nomor IMEI pada perangkat dan mencocokkannya dengan nomor IMEI yang tercantum pada kotak ponsel yang berkaitan dengan laporan kehilangan.
Menurut kepolisian, hasil pemeriksaan menunjukkan nomor IMEI perangkat tersebut sesuai dengan nomor IMEI yang tercantum pada kotak ponsel milik korban.
Agus selanjutnya diamankan bersama barang bukti satu unit ponsel OPPO berwarna ungu dan dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pencurian tersebut.(AS)












