DPRD Langkat Rekomendasikan Pemilihan Ulang BPD Karang Rejo

RDP ungkap dugaan pelanggaran prosedur, mulai dari komposisi panitia hingga mekanisme pembentukan kepanitiaan.

Keterangan : Foto bersama.(Ist)

WaroengBerita.com – Langkat | Komisi I DPRD Kabupaten Langkat merekomendasikan pemilihan ulang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Rejo, Kecamatan Stabat. Rekomendasi itu muncul setelah rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (14/10/2026) membahas pengaduan mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemilihan.

Persoalan tersebut mencuat setelah salah seorang bakal calon anggota BPD, Jefri Himawan, menyampaikan keberatan atas tahapan seleksi yang membuat dirinya tidak lolos. Ia menilai terdapat sejumlah mekanisme yang perlu ditinjau, terutama terkait susunan panitia pemilihan.

“Seperti keterwakilan panitia dari perangkat desa, dari lembaga kemasyarakatan dan dari keterwakilan masyarakat Desa Karang Rejo yang jumlahnya tidak sesuai,” kata Jefri dalam RDP.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Langkat, Edi Bahagia, S.IP. Untuk memperjelas duduk persoalan, Komisi I meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Langkat menjabarkan ketentuan serta mekanisme pengisian keanggotaan BPD.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Langkat, Selfian Ardy, menjelaskan bahwa proses pengisian anggota BPD mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, serta Peraturan Bupati Langkat Nomor 18 Tahun 2018.

Menurut Ardy, tahapan awal mencakup penetapan sembilan anggota BPD dan pembentukan panitia pemilihan yang terdiri atas 11 orang. Komposisi panitia tersebut meliputi dua orang dari unsur perangkat desa, dua orang dari unsur lembaga kemasyarakatan, serta anggota lainnya dari unsur masyarakat Desa Karang Rejo.

Ia juga memaparkan ketentuan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen atau tiga orang, serta keterwakilan wilayah dusun sebanyak enam orang. Dengan jumlah 12 dusun di Desa Karang Rejo, wilayah pemilihan dibagi menjadi enam daerah pemilihan.

Dalam forum tersebut, anggota Komisi I DPRD Langkat, Zulhijar, meminta panitia pemilihan memberikan penjelasan mengenai proses pembentukan kepanitiaan yang telah dilakukan.

Sekretaris Desa Karang Rejo yang bertindak sebagai panitia menyebut penyusunan kepanitiaan melibatkan tujuh orang dari setiap dusun, terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan. Ia menyatakan susunan tersebut telah mendapat persetujuan seluruh bakal calon anggota BPD. Penentuan perwakilan dari setiap dusun, lanjutnya, dilakukan oleh kepala dusun masing-masing.

Namun, penjelasan tersebut mendapat catatan dari perwakilan Dinas PMD lainnya. Mekanisme pembentukan kepanitiaan yang dipaparkan dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya, sehingga tahapan pemilihan yang telah berjalan perlu dievaluasi.

Setelah mendengarkan keterangan pelapor, panitia, dan Dinas PMD, Komisi I DPRD Langkat merekomendasikan agar pemilihan anggota BPD Karang Rejo diulang. Langkah tersebut dimaksudkan agar proses pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Komisi I juga meminta panitia berkoordinasi dengan Dinas PMD sebelum melaksanakan pemilihan ulang, sehingga tahapan pembentukan kepanitiaan maupun proses pemilihan dapat berjalan sesuai aturan.

Menutup rapat, Edi Bahagia mengingatkan pihak Kecamatan Stabat agar turut melakukan pemantauan. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan pemilihan ulang berlangsung tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Rekomendasi DPRD ini menjadi tindak lanjut atas persoalan yang disampaikan dalam RDP. Pelaksanaan pemilihan ulang diharapkan dapat memberikan kepastian prosedural bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengisian keanggotaan BPD Karang Rejo.(Barto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *