WaroengBerita.com – Sergai | Tim gabungan mengamankan 12 orang dalam Operasi Sarang Narkoba di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (16/10/2026). Operasi ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika sekaligus mewujudkan kawasan bebas narkoba di wilayah tersebut.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB itu dipimpin langsung Kapolres Serdang Bedagai AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, dengan melibatkan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, personel Brimob, BNNK Serdang Bedagai, serta Satpol PP Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres menegaskan bahwa operasi tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan kawasan rawan narkoba dan penanganan pengguna melalui jalur rehabilitasi. Langkah ini sekaligus disebut sebagai tindak lanjut Asta Cita Presiden RI, khususnya poin ketujuh terkait penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Kami tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan kawasan dan penyelamatan para pengguna melalui jalur rehabilitasi. Tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” ujar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak seusai operasi.
Penindakan dilakukan dalam dua tahap. Di kawasan warung pinggir rel, petugas mengamankan delapan orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, berikut sejumlah barang bukti. Penyisiran kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua yang tidak jauh dari tempat pertama, sehingga empat orang lainnya turut diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine di lokasi, sebanyak 10 dari 12 orang yang diamankan dinyatakan positif menggunakan narkoba. Sementara itu, dua orang lainnya dinyatakan negatif dan telah dikembalikan kepada keluarga melalui pemerintah desa setempat.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita 11 unit alat isap sabu, sejumlah plastik klip, korek api, serta barang-barang lainnya dan uang tunai. Namun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai rincian uang tunai maupun kaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Sepuluh orang yang dinyatakan positif akan dirujuk ke BNNK Serdang Bedagai untuk menjalani asesmen guna menentukan penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan rehabilitasi sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga rehabilitasi hingga masyarakat. Sinergi lintas instansi diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus memulihkan kawasan rawan menjadi lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(RM)












