WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Kapolres Tebing Tinggi AKBP Hotmartua Ambarita memimpin langsung Operasi Sarang Narkoba di wilayah hukumnya, Jumat sore (16/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S alias IF (42) bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Operasi ini melibatkan personel gabungan Polres Tebing Tinggi, Satuan Brimob Batalyon B, dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi. Turut hadir Kabag Ops Kompol Herliandri, Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, serta Kasat Reskrim Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan.
Penindakan berlangsung di sebuah rumah warga di Dusun Gelam I, Desa Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari lokasi tersebut, petugas menyita tiga bungkus kertas nasi berwarna cokelat yang berisi ganja dengan berat keseluruhan 7,12 gram.
Selain ganja, polisi turut mengamankan sebuah buku berisi catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu, satu pot kecil, tisu, satu unit telepon seluler, serta uang tunai senilai Rp46.481.500.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Irwanta Sembiring mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian bersama instansi terkait untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat.
“Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.
Pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi diharapkan mendalami asal-usul uang tunai yang disita serta memeriksa buku catatan transaksi guna mengungkap kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan peredaran narkotika.
Meski demikian, keterkaitan seluruh barang bukti dengan tindak pidana yang disangkakan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Status hukum dan dugaan keterlibatan pria tersebut tetap mengacu pada hasil pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku.(RM)












