Betul, Kejatisu Belum Eksekusi Akuang Maka Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Hanya Kawal ke RS Colombia, Berikut Penjelasan Kasipenkum

Terpidana kasus perambahan hutan Langkat dibawa dengan kursi roda dan kembali menjalani perawatan. Dasar penyesuaian pengawalan serta pemeriksaan medis menjadi hal penting untuk dikonfirmasi.

Keterangan : Terpidana Akuang (pakai kursi roda) tanpa rompi tahanan dan borgol dibawa ke RS Colombia, Kamis (22/10/2026).(Ist)

WaroengBerita.com – Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum melakukan eksekusi kepada terpidana Akuang. Pelaksanaan eksekusi terhadap Alexander Halim alias Akuang, terpidana perkara perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading di Kabupaten Langkat, menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai prosedur pengawalan dan penanganan kesehatan.

Berdasarkan pemberitaan Kliksumut pada 23 Oktober 2026, Akuang dijemput tim Kejaksaan pada Kamis malam, 22 Oktober 2026, kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Setelah menjalani proses di kantor kejaksaan, ia kembali dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lanjutan terkait kondisi jantungnya.

Foto yang beredar memperlihatkan Akuang duduk di kursi roda dengan masker medis, dikelilingi sejumlah petugas dan orang yang mendokumentasikan kegiatan tersebut. Dalam foto itu, borgol dan rompi tahanan tidak tampak. Namun, dokumentasi tunggal tersebut belum cukup untuk menyimpulkan apakah prosedur pengawalan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Persoalan ini relevan untuk diklarifikasi karena Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawalan dan Pengamanan Tahanan di Lingkungan Kejaksaan mengatur standar pengamanan, termasuk penggunaan borgol dan rompi bagi tahanan dewasa, pemeriksaan kesehatan, serta kewajiban menjalankan tugas secara profesional dan menghormati hak asasi manusia.

Dalam kasus terpidana yang sedang sakit, penjelasan mengenai pemeriksaan medis, kelayakan pemindahan, dan pertimbangan petugas menjadi penting. Masyarakat perlu mengetahui apakah prosedur yang diterapkan telah sesuai dengan pedoman internal dan mempertimbangkan kondisi kesehatan terpidana.

Di sisi lain, tidak terlihatnya borgol atau rompi dalam sebuah foto tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Penilaian yang objektif memerlukan kronologi lengkap, keterangan pejabat berwenang, dan penjelasan mengenai prosedur yang benar-benar diterapkan saat penjemputan serta pemindahan.

Karena itu, Kejati Sumatera Utara perlu memberikan keterangan mengenai pemeriksaan medis sebelum eksekusi, dasar keputusan pengawalan, serta status penempatan Akuang setelah dibawa kembali ke rumah sakit. Klarifikasi tersebut diperlukan agar publik dapat menilai pelaksanaan putusan pengadilan berdasarkan fakta dan aturan, bukan semata-mata berdasarkan foto yang beredar.

Menurut hasil konfirmasi media, atas tidak dikenakannya rompi tahanan dan borgol kepada terpidana Akuang alias Alexander Halim. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi menuturkan bahwasanya Akuang alias Alexander Halim belum dieksekusi dikarenakan sakit menurut keterangan dua dokter yang hadir di Kejatisu serta dibawa ke RS Colombia Asia Medan.”Bapak, dia (Akuang, red) belum dieksekusi, kesehatannya menurun, ada 2 dokter yang hadir ke kantor,” jelasnya pada media, Jumat (23/10/2026).

Terkait SOP berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawalan dan Pengamanan Tahanan di Lingkungan Kejaksaan, bilamana terpidana yang sudah dijemput oleh aparat penegak hukum (Kejatisu) namun karena kondisi sakit hingga harus dibawa ke rumah sakit tanpa rompi tahanan dan borgol, Kasipenkum Kejatisu enggan memberikan jawaban. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *