WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang guru SMA Negeri 1 Tebing Tinggi berinisial FHS memasuki tahap penanganan di tingkat Provinsi Sumatera Utara. Laporan yang diajukan oleh istri sah seorang pria berinisial BF terkait dugaan perselingkuhan disebut telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian (Bapeg) Provinsi Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III yang membawahi Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai, Salman Tanjung, membenarkan bahwa persoalan tersebut telah ditangani Bapeg.
“Sudah ditangani Bapeg,” ujar Salman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (19/10/2026). Namun, ia belum menjelaskan secara terperinci tahapan pemeriksaan maupun perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya foto yang diduga memperlihatkan FHS bersama seorang pria dalam situasi yang dinilai tidak pantas. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan, FHS disebut telah mengakui foto tersebut. Persoalan kemudian berkembang setelah istri sah BF melaporkan dugaan hubungan perselingkuhan antara suaminya dan FHS, yang disebut merupakan tetangga mereka.
Dugaan tersebut memunculkan desakan agar instansi berwenang menelaah persoalan secara menyeluruh, termasuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik dan ketentuan disiplin aparatur yang berlaku. Namun, ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan resmi berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Strategi Kota Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan, meminta instansi terkait menjalankan proses pemeriksaan secara transparan dan objektif.
“Guru merupakan pendidik bagi generasi bangsa. Terkait dugaan tersebut, kami mendesak instansi berwenang untuk transparan. Kami akan terus memantau hingga selesai,” tegas Ridwan.
Ia menyatakan pihaknya akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut dan berharap seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang terkait untuk memberikan klarifikasi.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Bapeg Provinsi Sumatera Utara mengenai hasil pemeriksaan, status penanganan secara terperinci, ataupun kemungkinan sanksi kepegawaian. Belum ada pula keputusan resmi yang menyatakan FHS terbukti melakukan pelanggaran etik.
Penanganan kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait pentingnya menjaga integritas tenaga pendidik sekaligus memastikan setiap laporan diperiksa secara adil, profesional, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.(RM)












