waroengberita.com – Pematangsiantar |Bertempat di depan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Jln. Sudirman No.08 Kota Pematangsiantar mewakili Kapolres, Kasat Reskrim Akp Banuara Manurung, SH didampingi oleh humas Akp Rusdi Ahya,Sh, kbo Sat Reskrim Iptu Br Simanjuntak Pimpin konferensi Pers pengungkapan Kasus tindak pidana pencabulan dibawah umur,Selasa 10 Januari 2023 pada pukul 17.00 Wib.
Dalam konferensi persnya Kasat Reskrim Akp Banuara Manurung menjelaskan pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 Sekitar pukul 16.00 Wib korban di chating melalui masengger oleh laki laki yang mengaku bernama AH.
Dalam chatingan tersebut AH mengajak korban untuk bertemu dengan mengatakan “Ayok ketemuan’ nanti saya belikan handphone” karena korban merasa AH tersebut adalah teman seumuran korban sehingga mau bertemu dengannya dan janjian bertemu di Gang Surapati sekitar pukul 19.00 Wib.
Kemudian korban pun pergi ke Gang Surapati dan tidak berapa lama AH datang dengan menaiki sepeda motor warna putih lalu menghampiri korban dengan mengatakan “Ayok naik, selanjutnya korban pun naik ke sepeda motornya dan AH membawa korban kearah jalan sepi, yang saat itu korban mengatakan “jangan jauh jauh om, antar aja aku pulang”.
Dan AH mengatakan “kawani dulu om ngantar uang” hingga korban dibawa ke Jalan linggar Quter Ringroad Kel Bah Kapul Kec Siantar Sitala Sari Kota Pematangsiantar tepatnya di dekat jembatan yang ada sungainya. Pada saat korban turun dari sepeda motor, AH langsung memeluk tubuh korban, dan korban mengatakan “jangan apa apai aku om” namun AH tidak menghiraukan korban kemudian AH memegangi payudara dan kemudian memegangi kemaluan korban.

Selanjutnya AH membuka sleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya lalu menyuruh korban untuk memegang alat kelaminnya namun korban tidak mau, kemudian AH menarik tangan kiri korban hendak ke semak semak namun tangan kanan korban menahan dengan memegang sepeda motor AH hingga terjatuh ke tanah.
Kemudian AH mendirikan sepeda motornya dan saat itu korban sempat berlari namun dapat dikejar oleh AH dan kembali menarik tangan korban hingga ke gundukan dan mendorong dada korban hingga korban terjatuh terlentang ke tanah dan saat itu korban hendak berdiri namun AH marah sambil mengangkat korban dan mengatakan “jangan kau ribut, nanti kumasukkan kau ke sungai itu”.
Lalu korban pun ditidurkan ke tanah dengan posisi AH diatas tubuh korban, AH membuka celana dan celana dalam korban yang diturunkan hingga lutut kemudian AH mencium kemaluan korban dan memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban kemudian AH membuka celananya dan hendak memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saya namun tidak masuk lalu dari alat kelamin AH mengeluarkan cairan yang di tumpahkan di paha korban.
Selanjutnya AH memakai celananya dan korban memakaikan celana sendiri dan korban pun diantar kembali ke JI Nagur yang dekat dengan rumah korban dan tiba pukul 20.30 wib, selanjutnya korban melaporkan kepada orang tuanya.
Kasat Reskrim Akp Banuara Manurung,SH mengatakan Adapun identitas tersangka adalah AH, Laki laki, 35 Tahun, Islam, Pemulung, Huta I Desa Karang Rejo Kec Gunung Maligas Kab Simalungun adapun modus tersangka adalah berkenalan dengan korban di Akun Faceebook yang kemudian membujuk rayu korban untuk bertemu dengan iming iming dibelikan handphone yang kemudian setelah bertemu dilakukan perbuatan cabul.
Dan barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) potong kaus warna hijau lumut,1 (satu) potong celana panjang warna putih,1 (satu) potong celana salan warna cream ,1 (satu) Unit sepeda motor Merk TVS warna putih dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO CPH 2741.
Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU. RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU RI 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan Ancaman Hukuman 15 tahun penjara. (WB080)












