WaroengBerita.com – Sergai | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di depan Gedung Satreskrim tersebut memperagakan sebanyak 10 adegan yang mengungkap kronologi peristiwa hingga menewaskan korban Irfan Barus (31).
Dalam rekonstruksi itu, turut dihadirkan tersangka S. Damanik (46) bersama empat orang pemeran pengganti untuk memperjelas setiap rangkaian kejadian.
Kasatreskrim Polres Sergai AKP B. Situngkir melalui KBO Satreskrim Iptu Qory O. Siregar, didampingi Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan guna melengkapi berkas perkara sekaligus memperjelas kronologi kejadian.
“Tujuan rekonstruksi ini untuk membuat perkara menjadi terang, khususnya terkait peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Riau setelah kejadian. Namun, aparat kepolisian berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kabupaten Asahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tuntas, demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.(RM)












