WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang residivis kasus narkoba ditangkap bersama belasan paket sabu dalam operasi yang digelar di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 20.40 WIB di Dusun I, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau. Operasi dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Risnal Situngkir, SH atas perintah Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, SH, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, SH mengatakan, dalam operasi itu petugas mengamankan seorang pria berinisial TS alias Tahan (32), warga Dusun I Desa Simpang Empat. Tersangka diketahui merupakan residivis dalam perkara tindak pidana narkotika.
“Dalam operasi itu, petugas meringkus seorang pria berinisial TS alias Tahan (32), warga Dusun I Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika,” ujar AKP Aswin Irwan, Sabtu (25/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 12 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,73 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip ukuran sedang kosong, tiga plastik klip kecil kosong, satu sekop yang terbuat dari pipet, satu dompet berwarna hijau, selembar tisu, satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp110 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Affandi, warga Kecamatan Marbau, yang kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Aswin menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang disebutkan oleh tersangka.
“Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara,” tegasnya.
Polres Labuhanbatu juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.(AS)












