Wali Kota Pematang Siantar Kirim Tim Dari Dishub Tohom Lumban Gaol SH., MM. Izin PARADEP Taxi

waroengberita.com – Pematang siantar | Banyakknya keluhan warga tentang keberadaan Taxi Paradep yang berlokasi di Jaln Sutomo. Kota Pematang Siantar yang juga merupakan Pusat Kota Pematang Siantar yang mengharapkan tindakan tegas dari Pemerintah Kota Pematang Siantar, salah satunya dari warga sekitar SBC yang di wakili RW bpk Monang Siregar menyebutkan bahwa paradep taxi seakan membangun Terminal Di Lokasi SBC yang sangat meresahkan warga sekitar.

Menanggapi pengaduan warga tersebut Tim..media mengkonrfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar Drs, Julham Situmorang, Msi. Menyebutkan bahwa ibu Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani, SpA telah memerintahkan Salah satu pejabat Dinas Perhubungan untuk mengkoordinasikan keberadaan Paradep Taxi ke Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara jawabnya.

Dan untuk menindaklanjuti perintah Ibu Wali Kota Pematang Siantar, Drs. Julhan Situmorang, MS.i telah menungaskan saudara Kepala Seksi Menejen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tohom Lumban Gaol, SH.MM utk langsung berangkat besok ke Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan detail perijinan dan trayek yang telah diperoleh PT. PELITA PARADEP, ini merupakan suatu reaksi cepat dari Pemerintah Kota Pematang Siantar atas segala keluh kesah warga untuk siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas sebutnya.

(Dok. Istimewa)

Sementara itu, Kepala seksi Manajemen Lalu lintas dan Angkutan Jalan Tohom Lumban Gaol,SH.MM setelah di konfirmasi melalui WA ttg perintah kepala dinas perhubungan Julham Situmorang, Tohom Lumban Gaol menyebutkan bahwa perintah itu sudah disampaikan dan kami akan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab, dan kami akan langsung berkoordinasi ke Dinas Perhubungan Provinsi dan akan mempertanyakan hal-hal apa yang akan di lakukan ke depan terhadap keberadaan PT PELITAP PARADEP Taxi yang berada di Pusat Kota ucapnya.

Harapan kami warga siantar yang merasa dirungikan dengan keberadaan Paradep Taxi di Pusat Kota untuk bersabar dan tetap tenang menyikapai semua permasalahan, sebab kita ketahui bersama bahwa sesuai dengan UU. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, kewenangan terhadap AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi) merupakan kewenangan dari Gubernur, sehingga pemerintah Kota akan melakukan koordinasi lintas provinsi untuk menjawab segala pengaduan warga tetang AKDP sebutnya.

pelanggaran taksi Paradep itu dapat terlihat dengan jelas. Sebab, Paradep Taxi kerap memasuki inti kota. Padahal, bus angkutan umum dilarang masuk inti kota.

Kemudian, izin yang dimiliki PT Paradep hanya berupa tempat penjualan tiket (izin loket). Namun praktiknya, dilokasi loket, Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, menjadi pusat pangkalan (pool) bus dan taksi Paradep

Sebab, jelas terlihat disana, bus dan taksi Paradep, kerap menunggu, menaikkan dan menurunkan penumpang.

Hal itu membuat badan jalan semakin sempit. Meski hal itu, membuat rawan terjadi kemacatan lalulintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *