Seorang Pria Ditangkap Usai Maling Dirumah Polisi

Tim Opsnal Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan Putra Sangkot (33) warga Jl. Kapileri No.19, Kel.Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari pelaku pencurian dirumah anggota Polisi di Jl. Linggar Jati No. 52,  Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Minggu (19/3/2023). (Dok. Istimewa)

waroengberita.com – Pematangsiantar | Putra Sangkot (33) warga Jl. Kapileri No.19, Kel.Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari tak berkutik saat diciduk oleh Tim Opsnal Polres Pematangsiantar.

Ia nekat mencuri di rumah seorang anggota polisi minggu (19/3/2023), sekira pukul 06.00 Wib di Jl. Linggar Jati No. 52,  Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, tepatnya di dalam rumah orangtua pelapor.

Pelapor diketahui seorang anggota polisi bersama dengan keluarganya yang saat itu berada didalam rumah telah terbangun dan beraktivitas seperti biasanya dan saat itu pintu rumah sudah dibuka oleh orang tua pelapor dan pelapor yang sedang tidur diruang tamu dan tidak mengetahui adanya orang yang masuk kedalam rumah dan mengambil 2 (dua) unit Hanphone  merk Iphone 11 Pro dan Vivo S1 Pro beserta 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah) dan kartu identitas lainnya.

Putra Sangkot (33) warga Jl. Kapileri No.19, Kel.Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari pelaku pencurian dirumah anggota Polisi di Jl. Linggar Jati No. 52,  Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Minggu (19/3/2023). (Dok. Istimewa)

Sewaktu pelaku keluar dari rumah pelapor terbangun dan tersentak kemudian melihat 2 (dua) buah hanphone miliknya sudah tidak ada dan pelapor sempat melihat seseorang yang berlari dari dalam rumah menuju keteras rumah dan pada saat pelapor melakukan pengejaran pelaku sudah berada diatas sepeda motor kemudian kabur meninggalkan rumah pelapor.

Jelang beberapa hari Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian Hanphone di Jl. Linggar Jati sedang berada di Jl. Raider tepatnya di depan kos-kosan SK 2 (dua), Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Mendengar informasi tersebut Tim opsnal langsung bergerak menuju Jl. Raider dan mengamankan pelaku.

Tim Opsnal pun melakukan interogasi terhadap pelaku,dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya.

Sementara barang bukti:
• 1 (satu) unit  Sepeda motor Honda scopy warna merah yang di gunakan pelaku.
• 2 (dua) unit Hanphone merk Iphone 11 pro dan Vivo S1 Pro.
• 1 (satu) Buah Jaket Warna Merah yang digunakan Pelaku.

Selanjutnya pelaku dibawa ke sat reskrim polres pematang siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *