Patungan Beli Sabu Rp50 Ribu, Dua Pria di Sergai Diciduk Polisi Saat Hendak Mengonsumsi

Berbekal informasi warga, Satres Narkoba Polres Sergai mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dan sepeda motor di Sei Rampah.

WaroengBerita.com – Sergai | Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai). Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai berhasil mengamankan dua pria berinisial H alias A (40) dan WR alias W (34) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sei Rampah.

Penangkapan dilakukan di Jalan Simpang Alitoa, Dusun VI, Desa Firdaus, Kamis (28/5/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi dan penggunaan narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penyergapan terhadap kedua pria tersebut.

Saat hendak diamankan, salah seorang tersangka berinisial W diduga sempat membuang sebuah bungkusan plastik klip ke badan jalan. Petugas kemudian menemukan dan memeriksa bungkusan tersebut yang ternyata berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram. Barang bukti itu langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui sabu tersebut dibeli secara patungan menggunakan uang sebesar Rp50 ribu dari seseorang di kawasan Kampung Pon. Narkotika itu rencananya akan digunakan bersama sebelum akhirnya berhasil digagalkan petugas.

“Kedua pelaku mengakui barang itu dibeli untuk dikonsumsi bersama. Rencana mereka gagal setelah tim kami bergerak cepat melakukan pencegatan di tengah perjalanan,” ujar AKP Erikson David, Sabtu (30/5/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 4583 XL yang digunakan saat kejadian.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkotika.

“Kami terus berupaya menciptakan wilayah hukum Polres Sergai yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Dalam setiap pelaksanaan tugas kami selalu berpegang pada prinsip berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Sergai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *