UU Cipta Kerja Bisa Digugat Melalui Jalur Hukum Oleh Masyarakat

Dasco selaku Wakil Ketua DPR RI, mengingatkan masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) bisa menempuh jalur hukum, ia sampaikan saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3/2023). (Dok. Istimewa)

waroengberita.com – Jakarta | Dasco selaku Wakil Ketua DPR RI, mengingatkan masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) bisa menempuh jalur hukum. Hal ini merupakan kelanjutan dari berbagai tanggapan masyarakat atas pengesahan Perppu Ciptaker di DPR.

“Kan gini, bagi yang kemudian menolak Perppu menjadi Undang-Undang kemudian menggunakan hak konstitusionalnya, bisa kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Dasco selaku Wakil Ketua DPR RI, mengingatkan masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) bisa menempuh jalur hukum, ia sampaikan saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3/2023). (Dok. Istimewa)
 
Dasco mengatakan, baru-baru ini dia melihat kejadian tidak menyenangkan terkait penolakan UU Ciptaker. Dia berharap penolakan bisa dilakukan melalui jalur konstitusi.
 

“Daripada kemudian ya, ada kita lihat beberapa kejadian yang menurut saya kurang enak saja. Lebih baik kita lakukan sesuai konstitusi,” ujar Dasco.

Sebelumya, DPR RI mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu Cipta Kerja kini telah resmi menjadi Undang-Undang.

Rapat digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Terlihat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut hadir di ruang sidang paripurna.

Pimpinan DPR RI kemudian meminta persetujuan seluruh kalangan yang hadir untuk mengesahkan UU Perpu Ciptaker.**(WB050)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *