waroengberita.com – Pematangsiantar | Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengamankan seorang pria di duga pria tersebut ingin bertransaksi narkoba.
Personil Sat. Narkoba langsung mengamankannya kemudian diketahui Muhammad Ridho, (19), warga Jl. Patuan Anggi, Gg. Cumi-cumi, Kel. Pardomuan, Kec. Siantar Timur, Kota Pematangsiantar pada Hari Jumat (24/3/2023), sekira pukul 22.00 WIB.
Berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki akan melakukan transaksi narkoba di Jl. Volly Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Kota Pematang siantar tepatnya di Pinggir jalan.
Setiba di TKP yg di informasikan personil Sat. Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah sampai dilokasi tersebut, Personil Sat. Narkoba melihat seorang laki-laki sedang berada berdiri di pinggir jalan, lalu lalu dilakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Ridho ditemukan 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis ganja berat brutto 11,47 gram, 1 (satu) unit handphone merk Oppo dan uang sebesar Rp. 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah), saat Muhammad Ridho diinterogasi mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari P lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil, Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.












