WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Bermodal dari rekaman CCTV Satreskrim Polres Labuhanbatu ungkap kasus pencurian serta meringkus pelaku spesialis pembobol rumah kosong yang ditinggal bekerja oleh pemiliknya di Jalan Sumber Amal, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan pelaku SPR alias Dana (28) warga Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, berdasarkan penyelidikan dan rekaman CCTV saat melakukan aksi pencurian dirumah korbannya pada Rabu (4/10/23) sekitar pukul 18.30.WIB.
“Pelaku SPR alias Dana, berhasil diringkus tekab reskrim dari tempat persembunyiannya pada Kamis (5/10/2023) sekira pukul 03.00 Wib. Disalah satu penginapan di Jalan Baru By Pass” Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Senin (9/10/23) halaman Mapolres setempat.
Dijelaskan Iptu Parlando, aksi pencurian Rabu (4/10/23) sekitar pukul 18.30 WIB diketahui Rohimah (34) selaku pelapor yang saat itu belum pulang kerja, mendapat kabar dari suaminya Rijul Efendi bahwa rumahnya sudah kemalingan dimma ketika pulang kerja melihat kondisi dalam rumah telah berantakan,
Mendapat kabar itu, Rohimah pun lansung bergegas pulang, dan setibanya dirumah, bersama suaminya memeriksa seisi rumah dan melihat uang yang ada ditempat penyimpanan sudah tidak ada lagi, akibatnya mereka mengalami kerugian sekitar Rp.12.000.000, dan membuat laporan ke pihak kepolisian.
“Setelah pelapor dan suaminya memeriksa seisi rumah yang telah berserak, mereka melihat tempat penyimpanan uang sebesar Rp.9.544.000, dan barang barang berupa 1 unit tablet merk Samsung warna putih, 1 buah jam tangan merk Mirage warna hitam telah hilang dan kalau ditotal mencapai 12 jt, “paparnya
Kemudian, lanjut Kasi Humas, berdasarkan laporan korban Rohimah ke Polisi Nomor : LP / B / 1185 / X / 2023 / SPKT / POLRES LABUHAN BATU / POLDASU, tanggal 05 Oktober 2023. Team tekab Unit I Resum yang dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Yasmin Tua Purba, SE. Turun ke lokasi melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan dilokasi pelaku diduga masuk dari jendela belakang, sebab jendelanya didapati dalam keadaan rusak, serta memeriksa kamera CCTV yang ada di sekitar rumah pelapor.
Ketika diperiksa dari rekaman CCTV terlihat seorang pria berjalan sendirian menuju ke arah rumah pelapor. Setelah itu pria tersebut keluar dari rumah dengan membawa goni plastik warna putih.
Dari hasil dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, tambah lptu Parlando, pelaku berhasil dikenali. Dan tidak sampai 1x 24 jam, pelaku SPR alias Dana berhasil diringkus di Wisma Adian Bilah, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit Tablet merek Samsung warna putih, 1 jam tangan merek Mirage, uang tunai sebesar Rp. 3.000.000, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, 1 unit flashdisk berisikan rekaman CCTV, 1 potong baju kaos warna biru tua 1 potong celana pendek warna abu-abu dibawa ke Komando guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungnawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Tutup Parlando.***(AS)












