Rampas Harta Benda Pakai Sajam, 2 Dari 4 Pelaku Curas Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Kurang dari 1×24 jam Tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu membekuk 2 dari 4 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.

Adapun 2 pelaku yang berhasil dibekuk berinisial AP alias Anggi (23), warga Lorong Batu Rakit Kelas Gunting Saga, Kecamatan Kualuh selatan, Kabupaten Labura dan Husin alias Dedek (36) warga dusun II Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kababupaten Asahan.

“Dua orang sudah kami amankan sedangkan 2 pelaku lagi masih dalam pengejaran,” jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH MH didampingi Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Selasa (19/3/2024) dihalaman Mapolres setempat.

Dijelaskan AKP Nelson, peristiwa itu terjadi, Pada Senin 18 maret 2024 lalu, dimana korban turun dari bus turun di simpang Gunting Saga duduk didepan bengkel sambil menunggu dijemput keluarganya, saat menunggu itu korban dihampiri 2 orang dewasa dengan berjalan kaki, tanpa basa basi kedua pelaku meminta uang, namun tidak diberi oleh korban.

Tidak berapa lama datang seorang pria mengendarai sepeda motor supra-x 125 warna biru menawarkan tumpangan kepada korban, mendengar ajakan itu dan merasa curiga terhadap pengendara itu, korban langsung naik keatas sepeda motor menuju rumah korban Desa Tanjung Pasir, namun sekira pukul 04.30 WIB dini hari saat di tengah diperjalanan mereka diikuti sepeda motor dari belakang.

Setibanya, dilingkungan IX Rantau Selamat I Kelurahan Gunting Saga ditempat yang sepi sepeda motor yang tumpangi korban tiba tiba berhenti, dan melihat sepeda motor metic berboncengan 3 orang laki-laki menghampiri berhenti didepan kirban, kemudian salah satu pelaku berkata sini duitmu masa tidak ada duitmu sambil menunjukkan pisau,

Takut dengan ancaman pisau pelaku, sambung Nelson, korbanpun menyerahkan dompetnya kepada pelaku dan mengambil uang Rp 1,5 jt yang ada didalam dompet korban, lalu mengembalikan dompet korban yang telah kosong, sedangkan pria yang semula menawarkan tumpang ternyata satu komplotan yang turut merampas Handphone merek VIVO Y15 S turut milik korban.

Setelah berhasil merampas harta benda milik korban, para pelaku meninggalkannya sendirian dilokasi. dan tidak berselang berapa lama korban bertemu dengan saksi yang pada saat itu melintas dan berhenti dilokasi untuk menolong koran dan menceritakan kejadiannya lalu meminta tolong untuk menelponkan keluarga korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban yang kehilangan uang tunai dan Handphon mengalami kerugian sebesar Rp 3.400.000. Yang selanjutnya korban mendatangi Polsek Kualuh Hulu untuk membuat laporan,” ucapnya.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP/B/90/III/2024/SPKT/Polsek Kualuh Hulu/Polres LB/Polda Sumut, Tgl 18 maret 2024 atas nama pelapor Erwin Pirnando Pardede. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Ipda Ilhamsyah langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan di lingkungan IX rantau selamat I, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.

Setibanya dilokasi langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa saksi, sekira pukul 22.00 WIB, tim mendapat info dan identitas salah satu pelaku yang kemudian tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil membekuk satu pelaku berinisial AP alias Anggi disekitar Kel Gunting Saga.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mendapat bagian Rp 200.000 dan menyebutkan nama pelaku lainnya, yakni Husin alias Dedek, Dayat dan Intan,” ujarnya.

Kemudian, tim terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan 3 pelaku lainnya, dan pada Selasa 19 maret 2024 sekira pukul 01.00 wib tim mendapatkan informasi keberadaan Husin alias Dedek di daerah Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Lalu tim opsnal melakukan pengejaran ke tempat tersebut dan berhasil membekuk pelaku dari dalam rumahnya di jalan Manunggal Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

“Dari tangan pelaku tim opsnal mengamankan barang bukti berupa handphone merek VIVO Y15 S , 1 bilah pisau menyerupai arit yang digunakan mengancam korban dan selanjutnya membawa ke Polsek Kualuh Hulu guna diproses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *