Polres Deli Serdang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

WaroengBerita.com – Deli Serdang | Kepolisian Resor (Polres) Deli Serdang menggelar pemusnahan barang bukti narkoba yang dilaksanakan di Aula Mapolres Deli Serdang, Rabu (12/6/2024).

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dipimpin langsung Kapolres Deli Serdang, KBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, perwakilan Ketua PN Deli Serdang, perwakilan Kepala BNN Deli Serdang, Tim Labfor Polda Sumut serta Manager AVSEC Bandara KNIA.

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dan psikotropika merupakan wujud nyata dan transparansi dalam proses penyidikan. “Dimana sesuai dengan undang-undang, barang bukti narkoba harus kita musnahkan,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Deli Serdang cenderung meningkat, apalagi masuknya narkoba dari terminal udara, oleh karenanya diperlukan kerja sama dengan pihak Aviation Security Kuala Namu Airport.

Dikatakannya, dari laporan polisi sebanyak 28 kasus diantaranya 7 kasus menonjol dengan tersangka sebanyak 13 orang sedangkan 21 kasus restorative justice (RJ) dengan tersangka sebanyak 29 orang. Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan, sabu seberat 9291,05 gram , ganja 92,29 gram dan ekstasi 0,18 gram.

Selain itu Kasat Narkoba, Kompol Sebastian Saragih juga memaparkan bahwa dalam kurun waktu April – Juni 2024, ada sebanyak 28 kasus dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 9291,05 gram. Sedangkan dari jumlah tangkapan sabu tersebut, AVSEC KNIA berhasil mencegah peredaran sabu sebanyak 8100 gram keluar dari Bandara Kuala Namu.

“Dari total barang bukti yang disita dapat menyelamatkan masyarakat Deli Serdang sebanyak 9282 orang dari dampak peredaran narkoba,” ucapnya. (BS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *