Dua Pengedar Sabu Diciduk Polsek Marbau Usai Gagal Lakukan Transaksi Narkoba

Keterangan : Kedua pelaku saat saat diperiksa penyidik di ruang Unit Reskrim Polsek Marbau. (Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu Utara | Upaya peredaran narkoba kembali digagalkan jajaran kepolisian. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Marbau berhasil mengamankan dua pelaku pengedar sabu-sabu berinisial GP alias Agus (26) dan MDS alias Danil (21) saat sedang bersantai usai melakukan transaksi di sekitar rel kereta api, Kelurahan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, pada Kamis (24/4/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di daerah tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Marbau yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Poriaman, SH. Sekira pukul 11.30 WIB, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin dan Kapolsek Marbau AKP Zulkifli, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di lokasi. “Gerak-gerik mereka mencurigakan, sehingga tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu,” ujarnya.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Marbau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu Utara.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *