WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Dalam waktu kurang dari 3 jam, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil meringkus salah satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah menganiaya dan merampok seorang sopir pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025. Pelaku yang ditangkap adalah RS alias Riski (28), warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan.
Pelaku diringkus di Dusun III Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara pada sore harinya sekitar pukul 15.30 WIB tanpa perlawanan. Sebelumnya, bersama dua rekannya, RL alias Kullek (41) dan DD alias Dadang (38), Riski melakukan aksi penganiayaan dan perampokan terhadap Miswanto (39), seorang sopir, dan temannya PS, di Dusun 4 Desa Pinang Ripan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, didampingi Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bersama temannya mengendarai mobil pickup bermuatan bibit sawit. Ketika melintas di Jalinsum Gunting Saga Pekan, ketiga pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 menghadang mobil korban dan tanpa basa-basi langsung memukuli korban serta merampas barang-barang milik kedua korban.
“Pelaku merampas dua unit handphone, yakni HP Realme warna biru tipe C 116 dan HP Oppo A 77, serta dompet berisikan uang tunai sebesar Rp 1.100.000,” ungkap Kompol Syafrudin.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh Kanit Ipda Ilhamsyah SH langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari saksi, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengejar pelaku.
“Setelah mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Dusun III Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, beserta barang bukti satu unit HP milik korban,” jelasnya.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama kedua rekannya di lokasi kejadian. Pelaku bersama barang bukti berupa HP Oppo warna hitam kini telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan kedua tersangka lainnya, RL alias Kullek dan DD alias Dadang, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.(AS)












