WaroengBerita.com – Humbahas |Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Humbang Hasundutan diduga tidak melaporkan harta kekayaan di tahun 2024.
LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi, yang bertujuan untuk memantau kekayaan pejabat negara selama menjabat.
Kewajiban pelaporan ini diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.
LHKPN wajib dilaporkan oleh seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, serta pejabat eselon II dan beberapa jabatan eselon III yang memiliki kewenangan strategis.
KPK telah menekankan bahwa ketidakpatuhan melaporkan LHKPN dapat berdampak serius, mulai dari sanksi administratif hingga penghambatan dalam proses promosi jabatan atau pengangkatan dalam posisi strategis.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Humbahas, Eliapzan Sihotang menyampaikan bahwa merupakan wewenang inspektorat dalam menindaklanjuti kepala OPD yang belum lapor harta kekayaan. “Silahkan ditanyakan ke inspektorat, pak. Karena pemeriksaan LHKPN wewenang inspektorat,” ucapnya.
Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A) Humbahas, Maradu Napitupulu menuturkan bahwa dirinya sudah melaporkan harta kekayaan miliknya di tahun 2024 lalu, bila ketika dilihat tidak muncul kemungkinan ada gangguan sistem.
“Saya sudah melaporkan LHKPN tahun lalu, ya mungkin ada gangguan sistem saat dicek,” jelasnya kepada awak media, pada Kamis (5/6/2025).
Menurut narasumber juga menjelaskan bahwa lapor harta kekayaan itu bukan wewenang inspektorat , tapi itu ranah individu (pejabat) yang melaporkan.
“Bukan inspektorat yang memeriksa laporan harta kekayaan mereka (penyelenggara negara, red) tapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.(Barto)












