“Presiden Mangkok” Ditangkap, Polda Sumut Ungkap Tuntas Kasus Pornografi Online

Keterangan : Konferensi pers.(Ist)

WaroengBerita.com – Medan | Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan siber yang melibatkan konten pornografi online. Setelah penangkapan sejumlah tersangka dalam kasus siaran langsung pornografi yang melibatkan anak di bawah umur pada April 2025, Polda Sumut kini berhasil menangkap pelaku utama yang selama ini buron, yakni YWS, yang dikenal dengan julukan “Presiden Mangkok.”

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Sumut pada Senin (23/6/2025), Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap YWS merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya melibatkan tiga tersangka lain: RA (25), RPL (19), dan MGOS (15). Ketiganya telah ditangkap setelah penggerebekan di sebuah kos eksklusif di Tembung, Percut Sei Tuan, pada 14 April 2025.

“Penangkapan terhadap YWS dilakukan pada 17 Juni 2025 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Polda Riau. YWS merupakan host dalam siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial,” kata Kombes Ferry dalam konferensi pers.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring menjelaskan bahwa YWS telah melakukan aksinya sejak November 2024 hingga April 2025. Ia menggunakan lima akun media sosial, dengan akun terakhir @presidenmangkok, yang akhirnya diblokir oleh pihak platform. YWS diketahui merekrut pelaku lain, termasuk anak di bawah umur, untuk menjadi bagian dari siaran langsung pornografi demi keuntungan finansial.

Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan YWS, termasuk perangkat elektronik dan akun digital yang digunakan untuk mengatur dan menyiarkan konten pornografi. Berdasarkan pemeriksaan, YWS dan RA bekerja sama untuk memproduksi dan menyiarkan konten asusila secara daring.

Atas perbuatannya, YWS dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari kejahatan digital dan mengimbau masyarakat dan media untuk lebih aktif melaporkan penyalahgunaan teknologi informasi. “Kami berharap media dan masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga ruang digital, khususnya dari konten yang dapat merusak masa depan generasi muda,” tutup Kombes Pol Doni Satria.(Alf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *