WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Seorang nelayan berinisial MR alias Ridho (25), warga Dusun II Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, harus berurusan dengan hukum usai terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu. Meski sudah memiliki penghasilan sebagai nelayan, Ridho justru mencari “sampingan haram” dengan menjadi pengedar narkoba.
Aksinya terhenti setelah tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan melakukan undercover buy dan menyergap pelaku di lokasi kejadian.
“Benar, ada seorang nelayan yang kami amankan karena terlibat transaksi narkoba. Ia diduga sebagai pengedar sabu yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Arwin, SH, kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
Penangkapan ini, lanjut Arwin, bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyergap pelaku pada Kamis malam, 31 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Kartini, Kelurahan Sei Berombang.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 1,64 gram brutto, serta 11 bungkus plastik klip transparan kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu dalam jumlah kecil.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Panai Hilir, dan selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Arwin.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat terus aktif menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu.(AS)












