Sindikat Spesialis L300 Dibekuk, Polisi Kejar Tiga Pelaku Lain

Beraksi di Sergai, Simalungun hingga Deli Serdang, Komplotan Raup Jutaan Rupiah dari Mobil Curian

Keterangan : Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial YA alias Y (33), yang diduga merupakan anggota aktif sindikat tersebut.

WaroengBerita.com – Sergai | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini mengincar mobil niaga jenis Mitsubishi L300 di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Dalam operasi yang digelar di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (7/6/2026) malam, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial YA alias Y (33), yang diduga merupakan anggota aktif sindikat tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan mendalam terkait maraknya kasus pencurian kendaraan di wilayah hukum Polres Sergai. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjalankan aksi bersama tiga rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya menjelaskan, komplotan tersebut memiliki pola kerja yang terorganisir dengan pembagian tugas yang jelas. Mereka menggunakan peralatan khusus berupa obeng modifikasi dan kabel jembatan untuk merusak sistem penguncian kendaraan sebelum membawa kabur mobil yang menjadi target.

Hasil penyelidikan menunjukkan jaringan ini tidak hanya beroperasi di Serdang Bedagai. Mereka diduga terlibat dalam sedikitnya empat aksi pencurian mobil pikap di Sergai, sepuluh kasus di wilayah Simalungun dan Pematangsiantar, serta lima kasus pencurian kendaraan di Kabupaten Deli Serdang. Salah satu aksi bahkan gagal setelah kendaraan yang hendak dicuri mengalami korsleting dan terbakar saat akan dihidupkan.

Menurut pengakuan tersangka, setiap unit mobil hasil curian dijual dan keuntungan dibagi rata kepada anggota kelompok. Masing-masing pelaku disebut memperoleh bagian sekitar Rp4 juta dari setiap kendaraan yang berhasil dijual.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, jam tangan, dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memburu tiga pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.

Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Polri 110. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *