WaroengBerita.com – Medan | Setiap hari uang parkir mengalir dari ribuan pengendara di Kota Medan. Dari pusat perdagangan hingga kawasan kuliner, hampir seluruh ruas jalan strategis menjadi lokasi parkir kendaraan roda dua dan roda empat.
Namun, di balik rutinitas pungutan parkir yang berlangsung bertahun-tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan mendasar dalam tata kelola perparkiran Pemerintah Kota Medan.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai Triwulan III Tahun 2025 yang diterbitkan BPK Perwakilan Sumatera Utara pada Februari 2026.
Audit tersebut mengungkap bahwa pengelolaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum masih menyimpan sejumlah kelemahan, mulai dari belum adanya dasar hukum penetapan lokasi parkir, belum diterbitkannya aturan teknis pengelolaan parkir, hingga sistem setoran yang tidak berbasis penerimaan riil di lapangan.
Ratusan Titik Parkir Belum Punya Dasar Hukum
Salah satu temuan utama auditor adalah belum adanya dasar hukum yang mengatur lokasi-lokasi parkir tepi jalan umum yang selama ini menjadi objek pemungutan retribusi.
BPK mencatat pada 2024 Dinas Perhubungan Kota Medan memetakan sebanyak 529 ruas jalan sebagai lokasi parkir tepi jalan umum. Pada 2025 jumlahnya tercatat 494 ruas jalan. Namun seluruh lokasi tersebut hanya tercantum dalam dokumen internal berupa proyeksi penerimaan parkir atau existing data.
Masalahnya, lokasi-lokasi tersebut belum ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota sebagaimana diamanatkan peraturan daerah.
Dalam pemeriksaan, Subkoordinator Lingkup Parkir Khusus Dinas Perhubungan mengakui pihaknya belum mengusulkan penetapan lokasi parkir melalui Peraturan Wali Kota. Dishub juga belum memetakan secara jelas ruas jalan mana yang boleh dan tidak boleh digunakan sebagai lokasi parkir.
Akibatnya, titik-titik parkir yang setiap hari menghasilkan uang dari masyarakat ternyata belum memiliki landasan hukum yang kuat sebagai objek resmi retribusi daerah.
Target Parkir Disusun Tanpa Data Teknis Memadai
Audit juga menemukan bahwa data yang digunakan Dinas Perhubungan untuk menentukan target setoran parkir belum didukung karakteristik teknis perparkiran yang lengkap.
Dokumen yang digunakan hanya memuat proyeksi pendapatan harian per ruas jalan. Data tersebut tidak memuat informasi penting seperti volume kendaraan, akumulasi parkir, lama parkir, tingkat pergantian kendaraan, kapasitas parkir, indeks parkir, maupun kebutuhan jumlah juru parkir.
Padahal parameter-parameter tersebut menjadi dasar utama dalam menghitung potensi pendapatan parkir secara objektif.
Ketiadaan data teknis ini membuat penetapan target penerimaan parkir berpotensi jauh dari kondisi riil di lapangan.
Pemko Belum Punya Aturan Teknis Parkir
Persoalan berikutnya menyangkut regulasi.
BPK menemukan Pemerintah Kota Medan belum menerbitkan Peraturan Wali Kota yang secara khusus mengatur tata cara pengelolaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selama ini pengelolaan parkir hanya berpedoman pada sejumlah Prosedur Operasional Standar (POS) internal Dinas Perhubungan yang diterbitkan sejak 2017 hingga 2019.
Bagi auditor, kondisi tersebut membuka ruang persoalan hukum karena tata cara pemungutan retribusi seharusnya diatur melalui produk hukum yang lebih kuat dan sesuai dengan ketentuan terbaru.
Setoran Berdasarkan Target, Bukan Pendapatan Riil
Temuan paling menarik muncul saat auditor melakukan pemeriksaan fisik di sejumlah lokasi parkir.
BPK melakukan uji petik di kawasan Pasar Sambas, Pasar Sambu, dan Pasar Petisah. Dari hasil pemeriksaan lapangan dan wawancara dengan juru parkir diketahui bahwa karcis parkir tidak selalu diberikan kepada pengguna jasa parkir.
Karcis hanya diberikan apabila diminta oleh pelanggan.
Yang lebih penting, juru parkir ternyata menyetorkan retribusi kepada pengawas parkir berdasarkan target harian yang telah ditetapkan, bukan berdasarkan jumlah penerimaan riil yang diperoleh selama bertugas.
Temuan ini menjadi titik krusial karena menunjukkan adanya perbedaan antara uang yang diterima di lapangan dengan nilai yang disetorkan ke sistem resmi pemerintah daerah.
Dalam praktik seperti ini, sulit mengetahui secara pasti berapa pendapatan sebenarnya yang diperoleh dari suatu titik parkir setiap hari.
Piutang Parkir Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Persoalan lain yang ditemukan auditor adalah tunggakan retribusi parkir dari perusahaan pengelola parkir.
BPK mencatat piutang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum pada tahun 2024 mencapai Rp746 juta yang berasal dari sembilan perusahaan pengelola parkir.
Per 30 September 2025, nilai piutang meningkat menjadi Rp865 juta yang berasal dari lima perusahaan pengelola parkir.
Meski telah mengirimkan surat teguran kepada perusahaan-perusahaan tersebut, Dinas Perhubungan belum menerbitkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) sebagaimana mekanisme penagihan yang diatur dalam ketentuan perpajakan dan retribusi daerah.
Selain itu, auditor juga menemukan Dinas Perhubungan belum menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai dasar penagihan retribusi parkir kepada pengelola parkir. Penagihan selama ini dilakukan berdasarkan target yang ditetapkan per ruas jalan atau berdasarkan isi perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.
BPK: Ada Potensi Penyimpangan
Atas seluruh kondisi tersebut, BPK menyimpulkan terdapat risiko serius dalam pengelolaan retribusi parkir Kota Medan.
Auditor secara eksplisit menyebut belum ditetapkannya tata cara pengelolaan parkir melalui Peraturan Wali Kota menimbulkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Selain itu, BPK menilai terdapat risiko kesalahan dalam penetapan target penerimaan parkir dan potensi kesalahan perhitungan target setoran yang dibebankan kepada pengelola maupun juru parkir.
Auditor juga menyatakan Kepala Dinas Perhubungan belum mengusulkan perhitungan anggaran pendapatan parkir yang didukung data potensi yang valid dan belum mengusulkan penetapan pemetaan lokasi ruas jalan yang menjadi objek retribusi parkir.
Pemko Mengaku Akan Menindaklanjuti
Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Medan melalui Kepala Dinas Perhubungan menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan berjanji menindaklanjutinya.
BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kota Medan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang tata cara pemungutan retribusi parkir serta memerintahkan Dinas Perhubungan menyusun perhitungan potensi pendapatan parkir yang valid dan menetapkan secara resmi ruas jalan yang menjadi objek retribusi parkir.
Namun hingga laporan audit diterbitkan, persoalan mendasar itu masih menjadi catatan.
Di tengah padatnya kendaraan yang setiap hari memenuhi badan jalan Kota Medan, satu pertanyaan masih menggantung: berapa sebenarnya uang parkir yang dipungut dari masyarakat, dan berapa yang benar-benar masuk ke kas daerah?
Jaringan MATA Soroti Bocornya PAD
Ketika ditemui media, Senin (8/6/2026), Wakil Direktur Jaringan Masyarakat Awam Taat Aturan (Jaringan MATA), Hendra Siregar menilai bahwa Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan di tahun 2024 dimasa kepemimpinan Iswar Lubis atas temuan BPK mengakibatkan kekurangan penerimaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebesar Rp 746 Juta dikarenakan Kepala Dinas dan Kabid Perparkiran Dishub tidak memastikan jumlah penerimaan retribusi sesuai dengan perjanjian kerjasama terkait retribusi pelayanan parkir di tepi jalan yang menjadi tanggung jawabnya.
Hendra juga menambahkan, dimasa kepemimpinan Plt Kadishub Medan Suriono justru kekurangan retribusi parkir yang seharusnya ditindak lanjuti justru dikangkangi malah masih ada beberapa vendor yang belum ditindaklanjuti atas temuan BPK Tahun Anggaran 2024 masih timbulkan denda kekurangan pembayaran retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum oleh BPK dengan data per 30 September 2025.(*)












